Polisi Amankan Lima Pelaku di Salah Satu Hotel di Kendari Gegara Terlibat Bisnis Prostitusi

Kendari – Polresta Kendari melalui Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, telah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku Tindak Pidana Pemberantasan Perdangan Orang (TPPO) atau melakukan perdangan orang (ekploitasi seks).

Terkait hal tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dengan perannya masing-masing.

“Kami amankan lima pelaku, AMD (46) sebagai pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai mucikari, MF (21) sebagai mucikari, AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kelima pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tambahnya.

Lanjutnya kronologis kejadian, awalnya para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn, kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.

“Selain itu juga melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp. 50.000,- dari perempuan pekerja seks tersebut, Sementara itu Pekerja seks akan mendapatkan Rp. 300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan untuk saat ini para Tersangka dan Saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.

“Para Saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka,” pungkasnya*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait