Kadis Dishub Kendari Pastikan Juru Parkir Ilegal yang Terlibat Penikaman Tentara

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tindak pelaku juru parkir ilegal yang menikam seorang Tentara di Kendari untuk diproses hukum, Senin, 25 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, mengungkapan terkait kasus juru parkir ilegal (liar) yang menikam seorang Tentara ini kami harap pelaku segara ditemukan dan diproses hukum.
“Terkait dengan kejadian ini kami sangat sesalkan karena yang pelakunya ini kami memastikan bukan juru parkir resmi karena tempat kajadian perkaranya belum ada rekomendasi resmi dari pemerintah,” ungkap Paminuddin saat dikonfirmasi media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 pagi di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kendari.
“Kami berharap agar pelaku segera ditemukan dan diproses secara hukum agar menjadi efek jerah bagi juru parkir liar yang ada dalam wilayah kota kendari,” lanjut Paminuddin.
Terkait ditanya keberadaan Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengamanan juru parkir ilegal di Kendari, Paminuddin, menegaskan terkait Satgas itu sudah kami perintahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk mengindentifikasi juru-juru parkir ilegal di Kota Kendari.
“Kami dishub bersama pol pp kota kendari tengah mengidentifikasi juru parkir yang ada beroprasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP)nya,” tegas Paminuddin.
Untuk diketahui seorang Tentara ditikam juru parkir ilegal di depan pusat perbelanjaan The Park, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 malam. Dan saat ini pihak Polresta Kendari dalam proses pengajaran pelaku juru parkir ilegal tersebut.(Faldi)*