Kisah Dua Pria di Bau-bau Berujung Diamankan Polisi Gegara Nekat Penuhi Kebutuhan Hidup dengan Jual Sabu

KENDARIKINI.COM – Satrenarkoba Polres Baubau amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kedua pelaku masing-masing benisial LJ (21) dan BLM (19), Senin 25 Agustus 2025.
Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda. LJ (21) Jalan La Ode Makmuni Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tepatnya di Masjid Ikhsan Al Mahdi pada Selasa 19 Agustus 2025.
Sedangkan BLM (19) diamankan di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Kamis 21 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Baubau IPTU Rino Asnan mengatakan pelaku LJ (21) diamankan setelah personel Satrenarkoba mendapat informasi dari warga bahwa melihat tingkah seorang pria yang mencurigakan dengan mengambil sesuatu di pondasi Masjid Ikhsan Al Mahdi.
Mendengar laporan ini, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 (sembilan belas) sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 5,89 gram bersama Pembungkus Yang di simpan di dalam bungkusan Permen Fox’s.
5 (lima) Lembar kain Coklat, 1 (satu) buah jarum jahit, 1 (satu) buah handphone merek Oppo Tipe A17 dan 1(satu) buah benang jahit berwarna putih.
Sementara BLM (19) berhasil diamankan saat hendak menyebrang dari pelabuhan jembatan batu menuju pelabuhan wamengkoli Buton Tengah.
“Pelaku saat itu akan menyeberang menggunakan Speedboat ke pelabuhan Wamengkoli Buton Tengah melalui pelabuhan Jembatan batu, sehingga atas laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau langsung mendatangi TKP dan melakukan pemantauan terhadap pelaku,” kata Rino Asnan.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1(satu) sachet plastik Bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 49,30 gram, 1 (satu) pcs bungkusan rokok sampoerna besar, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Tipe Y22 dan 1 (Satu) buah tas berwarna hitam.
Motif kedua pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika yakni untuk memperoleh keuntungan pribadi guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Rino Asnan menambahkan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau guna di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati serta denda Rp13 milyar rupiah.(Amin)*