Rakornas PHD 2025, Akademisi UHO Tekankan Harmonisasi Produk Hukum

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan wawancara dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat, 22 Agustus 2025.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum UHO, Dr. Handrawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya harmonisasi dalam produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya, masih banyak produk hukum daerah yang mengalami disharmonisasi sehingga berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.

“Rakornas ini diharapkan menjadi ruang temu pikir dan temu gagasan untuk menciptakan peraturan daerah yang ideal, berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik. Harmonisasi sangat dibutuhkan agar regulasi dari pusat hingga daerah bisa sejalan dan sinkron,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Handrawan berharap Rakornas semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin minimal sekali setahun di berbagai provinsi. Hal tersebut dinilainya penting mengingat dinamika regulasi terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UHO, Dr. Jabalnur, S.H., M.H., menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, produk hukum daerah yang memiliki kekuatan hierarkis adalah Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Urgensinya sangat penting karena pembuatan Perda hingga keputusan kepala daerah harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri mutlak diperlukan agar produk hukum bisa dilegalkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan akademisi dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Fakultas Hukum UHO, kata dia, telah banyak berkontribusi dalam pembuatan ratusan Perda di Sulawesi Tenggara. “Keterlibatan dosen memberikan nuansa akademis sehingga penyusunan Perda memenuhi unsur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com