RSU Hermina Kendari Bantah Upaya Klaim BPJS Kesehatan yang Dituduh Keluarga Pasien

KENDARIKINI.COM – Isu Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari melakukan upaya klaim jaminan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dari laporan keluarga pasien dibantah pihak RSU Hermina Kendari, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut bagian penanggung jawab pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dokter indah, terkait upaya klaim itu berdasarkan surat SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk treaking pasien termasuk kepesertaan BPJS atau tidak, bukan untuk mengklaim jamanin pembayaran BPJS.

“Jadi surat SEP itu bentuk treaking terkait pasien termasuk kepesertaan BPJS atau tidak, bukan supaya untuk mengklaim jamanin pembayaran BPJS,” kata Dokter indah saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 di RSU Hermina Kendari.

Dokter Indah, pun menjelaskan kaidah-kaidah dalam SEP untuk memastikan pasien termasuk kepesertaan BPJS kelas 1,2, atau 3 dan termasuk BPJS Bantuan Penerima Iuran (BPI) atau non-BPI.

“Pertama, setiap pasien yang memiliki kepesertaan BPJS itu memiliki hak untuk bisa mendapatkan pelayanan dengan kepesertaan BPJS. Upaya yang dimaksudkan di sini adalah salah satunya penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) itu berfungsi untuk memastikan peserta memiliki kelayakan untuk menerima pelayanan dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS kesehatan dapat pelayanan yang adil dan kepastian akses bagi peserta. Kedua; Hak kelasnya itu kelas berapa. Ketiga; PBI atau non-BPI jelas Dokter Indah.

Dokter Indah, pun menegaskan bahwa penerbitan SEP di RSU Hermina Kendari bukan untuk klaim jaminan pembayaran BPJS.

“Jadi SEP yang diterbitkan oleh rumah sakit itu bukan semata-mata untuk diklaim dibayarkan oleh BPJS, tetapi untuk memastikan bahwa pasien ini aktif kepesertaannya atau tidak,” tegas Dokter Indah.

“Di SEP juga ada nomor kepesertaannya jadi di situ bisa kita lihat pasien bisa pake BPJS. Dan memang pasien ini masuk awalnya pake BPJS, Cuma pasien berpindah umum itu setelah pasien mau dapat kamar VIP itu,” tutupnya.

Sementara itu pihak BPJS Kesehatan Kendari mengakui tidak ada klaim jaminan pembayaran BPJS dari RSU Hermina Kendari terkait pasien bernama Yayuk Sapta Bella

“Tidak ada yang klaim dari Hermina terkait pasien tersebut,” akui Sandi Paskirab Nugroho bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kendari pada hari Senin, 25 Agustus 2025 siang di RSU Hermina Kendari.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com