Polresta Kendari Amankan Enam Pelaku Tindak Pidana Aborsi

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan 6 pelaku tindak pidana aborsi. Pelaku tersebut di antaranya inisial MA (26), N (26), J (25), SE (22), AS (37) dan S (38), Kamis 25 September 2025.
Kejadian ini bermula pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA saat itu pelaku N bersama dengan pacarnya MA sedang berada di rumah MA.
Kemudian N mengkonsumsi sebuah obat jenis protecid misoprostol sebanyak 4 biji yang di dapati dari inisial J.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan obat tersebut berguna untuk menggugurkan kandungan dari N.
“Obat protecid Misoprostol sebanyak 4 biji yang di dapati dari J yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan janin yang berada pada N,” kata Edwin.
Lanjut, kata dia, pada sekitar pukul 24.00 WITA, N merasakan sakit pada bagian perut hingga sampai dengan pada sekitar pukul 06.00 Wita, N tidak mampu menahan karena merasakan sakit pada bagian perut hingga meminta tolong kepada MA agar segera dibawa ke Rumah Sakit terdekat,
Edwin menambahkan setelah tiba di RS Hati Mulia pada sekitar pukul 07.00 WITA bayi tersebut telah lahir. Namun soalnya berjalan waktu sekitar 10 menit kemudian bayi tersebut telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan obat tersebut diperoleh dari SE dengan harga Rp75 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHPidana, hukuman pidanan penjara paling lama 5 tahun.(Amin)*