Curi Pipa PDAM dan Genset Sekolah, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial MR (42), warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat buron.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan dari hasil interogasi awal, MR mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian, termasuk pencurian pipa transmisi milik PDAM Kolaka dan mesin genset di SMP Negeri 4 Latambaga.
Kasus pertama terjadi pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di area bendungan Kelurahan Sakuli. Berdasarkan laporan dari pelapor bernama AS (35), seorang karyawan PDAM, ia mendapati 16 potong pipa transmisi PDAM telah hilang saat tiba di lokasi.
Pelaku diduga memotong pipa tersebut menggunakan mesin gerinda sebelum membawanya kabur. Akibat kejadian ini, pihak PDAM mengalami kerugian material senilai Rp3 juta rupiah.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3 juta rupiah,” kata Dwi Arif, Sabtu 25 Oktober 2025.
Peristiwa kedua terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di SMP Negeri 4 Latambaga. Berdasarkan laporan dari NM (52), seorang guru di sekolah tersebut, pelaku diketahui masuk ke dalam ruang perpustakaan dengan cara merusak jendela, lalu mengambil satu unit mesin genset berkapasitas 4000 Watt.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi kejadian berupa satu batang pipa besi milik PDAM Kolaka, dan satu unit mesin genset 4000 Watt milik SMP Negeri 4 Latambaga.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Amin)*






