BPKP Sultra Minta Kejaksaan Segera Panggil Oknum yang Terlibat Dugaan Korupsi CSR Bank Sultra
Kendari – Badan Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (BPKP SULTRA) meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Bank bersama Kepala Divisi Sekertaris Korporasi Bank Sultra sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022.
Ketua BPKP Sultra Wawan Soenangkano menganggap klarifikasi Humas Bank Sultra terkait penyaluran Dana CSR tahun 2021-2022 itu adalah rekayasa cerita untuk mencari pembenaran diri dari kesalahan yang sudah terjadi.
“Bagaimana mungkin W yang menjabat sebagai Humas mengatakan bahwa penyaluran Dana CSR itu sudah sesuai prosedur, sedangkan dalam temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, bahwa penyaluran Dana CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022 itu tanpa Proposal. Sekarang, apakah itu yang dibilang telah sesuai prosedural? Kan Goblok juga itu, berati Bank Sultra ini mengelolah Dana CSR itu ibarat uang pribadi di mana barang siapa yang dekat dengan Direktur dan Humas maka itulah yang dapat,” jelasnya, Sabtu 25 November 2023.
Lanjut wawan, dirinya mengatakan bahwa beberapa data temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara itu ada beberapa item pencairan Dana CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022 itu yang tidak memilik proposal.
“Kita memegang data yang di mana dalam data kami, ada beberapa item pencairan Dana CSR Bank Sultra yang tidak prosedural atau tidak melalui Proposal. Misalnya, CSR kemitraan maju bersama kegiatan festival kebersihan kanal mola raya di Kabupaten Wakatobi Tahun 2021, kemudian CSR Pembangunan Mesjid FK di Kabupaten Muna Tahun 2022, lalu CSR dalam Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 6-11 Tahun 2022 di Kabupaten Konawe Selatan, dan masih banyak lagi. Dan saya fikir, ini adalah masalah yang harus di usut,” beberapa Wawan.
Tak hanya itu, orang dengan sapaan akrab WS itu juga membeberkan puluhan kegagalan Bank Sultra yang di bawah kepemipinan Abdul Latif sebagai Direktur, bahwa ada sekitar 62 item Program CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022 tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Apakah itu mau di sebut sebagai perbaikan dan pembaharuan? Artinya kita bisa bayangkan sendiri, bagai mana jika persoalan ini akan ada disetiap tahunnya. Saya yakin bahwa Bank Sultra bukannya maju, tapi kualitas dalam pengelolaan keuangan di Bank Sultra justru akan semakin bobrok. Dan kalau perlu, Humas Bank Sultra di periksa juga untuk pelanggaran UU ITE, Karena menurut kami dari BPKP, yang disampaikan oleh dirinya adalah pembohongan Publik. Sehingga saya ingin mau sampaikan, agar Wa Ode Nurhuma berhenti mengada ngada mencari pembenaran untuk masalah ini” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua BPKP Sultra Wawan Soneangkano (WS) itu menekankan agar PJ. Gubernur Sulawesi Tenggara segera memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra itu.
“Pj. Gubernur harus bisa tegas, kalau ada masalah seperti ini minimal Direktur sama Humasnya segera diganti, demi perbaikan sistem pengelolaan keuangan Bank Sultra dan memutus mata rantai korupsi didalamnya,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima media ini yang berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra program CSR senilai Rp2.215.185.000,00 tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban.
“Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 10 tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi. Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi,” bunyi hasil audit tersebut.
Lanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama. Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan CSR oleh penerima yang terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1.449,185.000,00 pada tahun 2021 dan 16 program CSR senilai Rp766.000.000,00 pada Tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Humas Bank Sultra, Santi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti audit BPK tersebut.
“Ini rekomendasi BPK terkait dengan administrasi yang selesai kami tindaklanjuti, sudah selesai kami tindaklanjuti,” katanya, Minggu 5 November 2023.
Ia juga menuturkan hal tersebut bisa dikonfirmasi ke BPK Perwakilan Sultra.
“Boleh konfirmasi ke BPKnya,Karena tidak ada yang keliru dari CSR kami, Semua sudah sesuai pedoman, Artinya dokumentasi penyaluran sudah diselesaikan, Karena fakta terupdate sudah saya jelaskan bahwa rekomendasi administrasi sudah kami selesaikan, Rekomendasi BPKnya,” tuturnya.
Selain itu terkait aduan di Kejati Sultra media ini telah berusaha mengkonfirmasi kembali ke Direktur Bank Sultra Abdul Latif dan Humas Bank Sultra Santi melalui pesan WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu saat media ini mengkonfirmasi di BPK RI perwakilan Sultra pada Senin 6 November 2023, media ini dimintai mengisi formulir dan menyurat secara resmi untuk melakukan wawancara.
Terkait aduan tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.
Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.
Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.*