Kontraktor Mining PT. AMI Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Milik Kamiseng Warga Kolaka
Kolaka – Salah satu kontraktor mining PT. AMI, J diduga melakukan penyerobotan lahan milik Kamiseng Warga Kabupaten Kolaka, Minggu 26 Februari 2023.
Kamiseng membeberkan kronologi penyerobotan lahan tersebut, ia juga menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya beberapa kali menerima royalti, namun belakangan royalti tersebut tak kunjung tersalurkan.
“Awalnya sekitar tahun 1994 pelapor memperoleh lokasi tanah milik saksi yang terletak di Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, tepatnya di lokasi WIUP lokasi PT AMI dengan cara membeli lokasi tanah tersebut sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan luas 7.500 m2 tujuh ribu lima ratus meter persegi) dari Almarhum Kamaruddin yang mana lokasi tersebut sebelumnya masih berupa kebun jambu mente milik Almarhum,” jelasnya.
Kemudian pihaknya menuturkan KAMARUDIN akan tetapi pada tahun 2010 dilokasi tanah milik pelapor yang pelapor beli dijadikan lahan pertambangan ore nikel yakni PT. AMI dan pada saat itu pelapor sering terima royalti dari PT. AMI sampai 2 (dua) tahun.
“Dan setelah itu sempat dihentikan produksi pertambangan ore nikel sekitar tahun 2013 dan pelapor tidak pernah menerima lagi royalti atas lahan pelapor yang di garap oleh PT. AMI dan pada tahun 2021 pelapor memberi kuasa kepada Mansur untuk mencarikan kontraktor tambang yang mau kerja lahan akan tetapi pada tahun yang sama mengetahui dari saudara Adi bahwa ada yang masuk ke lokasi tanah milik saya, J dengan melakukan aktifitas pertambangan ore nikel dilokasi tersebut dan setelah pelapor mendengar penyampaian dari saudara Adi, pelapor langsung kelokasi tanah milik pelapor dan melihat J melakukan aktifitas pertambangan ore nikel sehingga sempat ada perselisihan dengan,” bebernya.
Selain itu juga pihaknya menuturkan bahwa dari keterangan BPN Kolaka, Rahmat menerangkan bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Ia nanti setelah saksi bahwa setelah dilakukan identifikasi lapang bersama pertanahan Kabupaten Kolaka sesuai sertipikat SHM No 00301 atas nama Kamiseng.
“Secara posisi relatif diketahui bahwa sebagian besar lokasi SHM no. 00301/Hakatutobu masuk dalam area lokasi yang ditunjukkan oleh pihak KAMISENG, dan sebagian sisa penunjukkannya lagi masuk di sertipikat tetangga batas,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya membeberkan bahwa perlu diketahui bahwa terkait istilah posisi terbagi atas 2, yaitu posisi relatif dan posisi absolut. Posisi relatif adalah letak posisi suatu titik wilayah yang digambarkan secara umum terkait posisinya dengan wilayah sekitarnya. Sedangkan posisi absolut adalah letak posisi suatu titik wilayah yang digambarkan secara detail dan pasti serta tidak pernah berubah .
“Bahwa berdasarkan informasi yang tercantum pada sertipikat KAMISENG, diketahui luasnya adalah 7.500 m2, sedangkan luas hasil penunjukkan lapangannya adalah 15.282 m2, Bahwa untuk melakukan kegiatan pengukuran ulang, pihak pemilik tanah harus bisa menunjukkan posisi absolut dari titik batas yang dimiliki, dan para pihak tetangga batas hadir dan menyetujui kegiatan pengukuran tersebut. Namun kondisinya, para pihak pemilik hanya bisa menunjukkan posisi relatif karena kondisi lahan yang sudah sulit untuk mereka identifikasi, sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan pengukuran ulang Begitupun untuk kegiatan pengembalian batas tidak dapat dilakukan karena warkah Gambar Ukur tidak ditemukan, mengingat lahan tersebut merupakan lahan transmigrasi yang statusnya adalah pemberian langsung oleh negara kepada peserta transmigrasi, yang sifat ukuran lahan dan luasnya bersifat mutlak dari hasil pembagian oleh negara melalui Kementerian Transmigrasi,” bebernya.
Sambungnya ia juga mengatakan bahwa sebenarnya ada upaya lain yang bisa dilakukan, yaitu identifikasi dan penunjukkan titik batas berdasarkan data peta pendaftaran tanah ataupun Surat Ukur, namun sifatnya bukan merupakan posisi absolut, melainkan posisi relatif yang memiliki tingkat kesalahan hingga 5 m dari posisi yang seharusnya, dan perlu diingat bahwa kegiatan ini bukan merupakan kegiatan pengembalian batas karena hasilnya masih memiliki tingkat kesalahan posisi walaupun tidak terlalu besar.
“Bahwa sebagian besar Sertipikat No 00301 atas nama saudara Kamiseng masuk dalam area penunjukan saudara Kamiseng dilapangan, dan bahwa dari identifikasi data surat ukur dan peta pendaftaran yang ada diaplikasi yang ada dikantor pertanahan Kabupaten Kolaka tidak ditemukan adanya tumpang tindih sertipikat saudara KAMISEdengan sertipikat yang lain,” pungkasnya.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut di Mapolres Kolaka pada tanggal 14 April 2022 atas dugaan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 167 KUHP.
Terakhir pihaknya juga mengungkapkan bahwa J merupakan salah satu kontraktor Mining PT. AMI.
Terkait hal tersebut media ini telah berusaha menghubungi salah satu penanggungjawab PT. AMI Nadjamuddin melalui WhatsApp, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.***