Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBD

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya beredar foto-foto terkait penggeledahan kantor penghubung Sultra di Jakarta.

Melalui keterangan resminya, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan penyidikan telah melakukan
penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di
Jakarta.


Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung
yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2022 dan 2023,” jelasnya.

Sambungnya penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat
perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24
Maret 2025.


Dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap
surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang
bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022
dan 2023,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih
terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait