Kapolres Konut: Sanksi Pidana, Disiplin Maupun Kode Etik Menanti Oknum Polisi Pelaku Dugaan Penganiayaan

KENDARIKINI.COM — Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda dalam keterangannya menangapi kejadian dugaan kasus penganiayaan Bripda LOI terhadap perempuan AR (25) dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Baruga Saranani Lestari Kota Kendari, Selasa 26 Agustus 2025.

“Saya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda atas nama Institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan,” tegas Kapolres Konut.

Polres Konawe utara menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini.

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda mengatakan pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses reskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh bidang profesi pengamanan (propam) Polda sultra.

“Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com