Kejari Kolut Enggan Transparan Soal Pelimpahan Barang Bukti Tambang Ilegal

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) enggan transparan soal pelimpahan barang bukti hasil pertambangan ilegal di Kolut.

Beberapa bulan lalu, Bareskrim Polri berhasil menyita belasan barang bukti dari aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut). Barang bukti tersebut diantaranya 2 Kapal Tongkang, 11 Unit Excavator dan 3 mobil dump truck.

Namun ‎berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hanya satu unit dump truck yang telah dilimpahkan sebagai barang bukti ke Kejaksaan. Sedangkan barang bukti lainnya dikabarkan dikembalikan ke pihak perusahaan.

‎Humas Kejari Kolut, Dani saat dimintai keterangan oleh awak media malah meminta agar wartawan datang ke kantornya untuk mendengarkan langsung penjelasan dari bidang yang menangani.

‎”Kalo terkait informasi itu silahkan langsung datang kekantor pak biar dijelaskan oleh bidang terkait”, kata Dani dalam pesan singkat WhatsAppnya pada Senin, 25 Agustus 2025.

‎Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober saat dikonfirmasi membenarkan bahwa barang bukti hasil pertambangan ilegal tersebut sempat dititipkan di Polres Kolut.

‎”Polres Kolaka Utara hanya dititipkan barang bukti. Kami hanya memfasilitasi tempat saja”, kata Fernando saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Agustus 2025.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu keterbukaan informasi terkait pelimpahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan pertambangan yang ada di Kolaka Utara.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com