Begini Kronologi Kasus Dugaan Puluhan Siswa SMAN 7 Baubau Keracunan MBG

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan puluhan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Baubau, mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini terjadi pada tanggal 16 September 2025. Melalui penjelasan Kepala Sekolah SMAN 7 Baubau, Sartati, puluhan siswa SMAN 7 Baubau keracunan MBG bermula sekitar jam 10.30 Wita.

Pada jam tersebut, pihak sekolah menerima makanan dari program MBG. Setelah itu, makanan langsung dibagikan ke kelas-kelas agar siswa bisa segera menyantapnya.

“Selanjutnya kami distribusikan ke kelas-kelas, supaya mereka makan,” ungkap Sartati dikutip dari media tribunneswsultra.com pada hari Selasa, 16 September 2025.

Namun, saat proses makan berlangsung, beberapa siswa melaporkan bahwa ayam berkuah dalam menu tersebut beraroma tidak sedap.

Guru-guru pun segera melakukan pengecekan pada sisa makanan. Benar saja, ada aroma tidak normal tercium dari sajian ayam yang disediakan.

Mengetahui hal tersebut, Sartati langsung menginstruksikan seluruh guru untuk menghentikan konsumsi MBG di setiap kelas.

Sayangnya, sejumlah siswa sudah terlanjur menyantap hidangan tersebut.

Pasca puluhan siswa SMAN 7 Baubau konsumsi MBG, sekitar satu jam kemudian, keluhan mulai muncul.

Sejumlah siswa SMAN 7 Baubau, merasa mengalami kondisi sakit perut, disusul mual hingga muntah.

“Tapi sudah ada yang terlanjur makan, sehingga yang terlanjur makan itu satu jam kemudian mereka sudah sakit perut,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat pihak sekolah segera menghubungi pihak dapur penyedia makanan dan meminta bantuan tenaga kesehatan.

Tidak lama berselang waktu, tenaga medis dari puskesmas tiba di lokasi untuk memberikan penanganan awal.

Sebagian dari sejumlah siswa SMAN 7 Baubau, mendapat perawatan medis langsung di sekolah, sementara lainnya dirujuk ke puskesmas terdekat dan rumah sakit.

Bahkan Kepala SMA 7 Baubau, Sartati, turut berkeliling ke puskesmas dan rumah sakit untuk memastikan kondisi setiap siswanya.

Tercatat ada 27 siswa yang terdampak, tersebar di kelas 10, 11, dan 12.

Pada sisi lain Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Fanti Frida Yanti, menyampaikan bahwa kondisi seluruh siswa sudah membaik. Pada pukul 16.30 Wita semua siswa dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Alhamdulillah pukul 16.30 Wita tadi, anak-anak itu semua sudah kembali ke rumah,” ungkapnya.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Kota Baubau tetap melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti dan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.

Peristiwa ini menarik perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak bangsa.

Program ini diharapkan mendukung terwujudnya generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, kejadian di SMAN 7 Baubau menunjukkan perlunya pengawasan secara ketat terhadap kualitas makanan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap siswa-siswi yang lain.

Untuk diketahui pada tanggal 22 September 2025, Kepala Badan BPOM Sultra di Kendari, Riyanto, S.Farm., Apt., M.Sc sudah menyerahkan sampel MBG yang diduga sebabkan puluhan siswa SMAN 7 Baubau ke Dinas Kesehatan Baubau, Sultra.

“Terkait dengan kejadian diduga keracunan makan bergizi gratis yang yang terjadi di Kota Baubau. Benar Balai POM di Kendari melakukan pemeriksaan sampel yang dikirim oleh tim Dinas Kadis Kesehatan Baubau, sampel diterima Balai POM di Kendari,” ungkap Riyanto saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 22 September 2025 siang di Kantor Pelayanan Publik Badan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra di Kendari.

Ia menjelaskan terkait hasil uji laboratorium sampel MBG yang diduga keracunan kami sudah melakukan pengujian terutama mikrobiologi berdasarkan alasan permintaan Dinas Kesehatan Baubau, dan hasilnya kami menyerahkan kembali kepada tim Dinas Kesehatan Baubau, sesuai permintaan.

“Kami sudah melakukan pengujian mikrobiologi, karena permintaan pihak ketiga Dinas Kesehatan Baubau, ada pun hasilnya kita sebagai laboratorium penguji itu menyerahkan kembali kepada yang meminta untuk menguji,” jelasnya.

Tentang hak kepemilikan dan keterbukaan informasi hasil uji laboratorium sampel MBG, menurut Riyanto, sebagaimana Laboratorium BPOM Kendari telah mendapatkan akreditasi ISO/IEC 17025:2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Kode Akreditasi LP 245 IDN, pada Mei 2025 bahwa di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Laboratorium Badan BPOM Sultra di Kendari untuk hak kepemilikan publikasi hasil uji laboratorium atas permintaan pihak ketiga itu pihak Badan BPOM Sultra di Kendari tidak berhak publikasikan.

Boleh berhak publikasikan, kecuali sampel obat dan makanan yang diduga mengandung racun yang temukan adalah Badan BPOM Sultra di Kendari, tanpa permintaan pihak ketiga.

“Hasil uji adalah milik dari pihak yang ingin melakukan hasil pengujian. Jadi hasil pengujian kami sudah keluar hasilnya, hasil ini kami tidak berhak menyampaikan hasilnya positif atau negatif terkait hasil sampel MBG, karena sampelnya Dinas Kesehatan Baubau,” tutupnya.(Faldi)*

Berita Terkait