Polresta Kendari Selidiki Aliran Dana Parkir Liar

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari lakukan penyelidikan mengenai praktik parkir liar di kawasan The Park Kendari, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia

Sebelumnya Satreskrim telah mengamankan dua orang juru parkir (jukir) inisial S dan G. Saat ini penyelidikan tersebut menyasar aliran dana yang diduga mengalir ke pihak tertentu.

“Benar, penyelidikan sudah mulai. Saya keluarkan surat tugasnya anggota,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau Jumat 26 September 2025.

Lanjut, kata dia, pelaku yang telah diamankan untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Akan tetapi, keduanya dipulangkan saat itu juga dengan status wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ia menambahkan lahan di samping The Park Kendari yang selama ini dijadikan lokasi parkir tidak memiliki izin resmi sesuai regulasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Barang dan Jasa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyelidikan tersebut akan berfokus pada aliran dana dari parkir liar. Pihak bakal menelusuri uang hasil parkir tersebut mengalir kemana dan kepada siapa.

Bilamana dikelola dengan baik, sambungnya, dana hasil parkiran ini dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Personil Satreskrim tidak hanya berfokus pada kawasan parkiran The Park Kendari, melainkan juga akan menindak sejumlah lokasi parkir liar di Kota Kendari.(Amin)*

Berita Terkait