Polresta Kendari Tertibkan Parkir Liar Disekitar The Park

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari bekuk dua pelaku inisial S dan G terkait praktik parkir liar di The Park Mall, Jalan Brigjen M. Yohanes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari praktik parkir liar ini, pelaku mendapat keuntungan sekitar jutaan rupiah dalam satu bulan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan telah mengamankan dua orang pelaku.
Lanjut, kata dia, berdasarkan penyelidikan sementara, area parkiran tersebut ditangani oleh beberapa orang dengan dibagi tujuh titik.
Ia menambahkan penghasilan para pelaku sangat relatif, di hari biasa mencapai Rp700 ribu rupiah sementara hari libur dan akhir pekan bisa mencapai Rp1,5 juta rupiah.
“Jadi dalam sebulan bisa mencapai puluhan juta,” katanya, Rabu 24 September 2025.
Menurut keterangan pelaku, hasil pendapatan dari parkiran ini disetorkan kepada koordinator mereka.
Pihak kepolisian saat ini masalah parkir liar ini dan menelusuri aliran dana hingga ke pihak yang terlibat.(Amin)*