Sebuah Catatan Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sultra

Oleh: Ibrahim

Pelan-pelan ku tarik nikmatnya tembakau rokok kesukaanku, kunikmati bersama segelas kopi hitam racikan salah satu warung kopi di sudut Kota Kendari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kembali kuingat rentetan peristiwa dugaan kriminalisasi, Upaya pembungkaman hingga intimidasi terhadap aktivis dan wartawan di Sulawesi Tenggara tercatat dalam jejak digital di internet.

Perlahan mulai ku urut dari yang paling awal baru-baru saja ini hangat jadi perbincangan publik, dugaan aksi pemukulan terhadap demonstran yang melakukan aksi didepan kantor Wali Kota Kendari terkait penolakan aktivitas PT Agung yang dianggap menyebabkan pencemaran udara pada Rabu 25 Januari 2023.

Lalu yang menjadi pertanyaan apakah mesti seperti itu diperlakukan aktivis dan masyarakat yang mengadu, mengeluhkan persoalan kepada orang tuanya yaitu Pemerintah. Apakah mesti tindakan represif? Untuk menghentikan demonstrasi, apakah lebih memihak ke perusahaan dengan dalih investasi tanpa memikirkan masyarakat sekitar?

Kemudian salah satu aktivis lingkungan H yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang pasir Nambo, Senin 25 Januari 2023

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sejauh ini aparat penegak hukum telah memproses para penambang pasir yang diduga melakukan penambangan pasir secara Ilegal melabrak RTRW hingga menyebabkan dugaan pencemaran lingkungan gara-gara limbah saat mencuci pasir yang mengalir ke anak sungai hingga ke obyek wisata Pantai Nambo.

Di Kabupaten Konawe Selatan juga terjadi dugaan upaya penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Humas PT. MS terhadap salah satu masyarakat LH yang terjadi pada Selasa, 3 Janauri 2023 di Desa Sandai Kecamatan Angata.

Peristiwa tersebut terjadi dikarenakan aksi saling klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Namun pertanyaannya, lagi-lagi apakah mesti mengambil langkah-langkah represif terhadap masyarakat?

Tak terasa rokok yang sebatang tadi habis ku hisap, ku bakar lagi sembari menikmati pekatnya kopi hitam ditemani udara dingin malam ini, lalu kulanjutkan lagi tulisan ini.

Kembali terdengar lagi wartawan lokal di Kabupaten Konawe Utara ED telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 29 Desember 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya Ed memberitakan salah satu Kepala Desa dan memposting berita tersebut didinding media sosialnya hingga membuat Kepala Desa tersebut diduga tak menerima atas pemberitaan tersebut dan melaporkannya dengan dalih dugaan pencemaran nama baik.

Selain itu masih banyak lagi catatan tentang upaya-upaya yang mengarah kepada pembungkaman, Intimidasi dan kriminalisasi akan ku ulas kembali di tulisan berikutnya.

Lalu pertanyaan apakah wartawan hanya boleh menulis kan keberhasilan dan citra seorang pejabat ataupun pengusaha, apakah Ia tak boleh menulis diluar dari itu sebagai upaya kontrol sosial.

Sementara itu kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian kita masyarakat, aktivis dan insan pers terdiam melihat ini, melihat tentang catatan sederet upaya-upaya yang mengarah kepada pembungkaman, kriminalisasi, dan intimidasi?

Apakah kami mesti membebek kepada pemilik kuasa, mesti mengangkat citranya saja.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait