Tak Jera, Polres Muna Kembali Amankan Seorang Residivis Kasus Narkoba

KENDARIKINI.COM – Seorang pria kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas tindak pidana narkotika jenis shabu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria ini berisinial MH (32) dari Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Sebelumnya MH (32) juga pernah menjadi residivis kasus narkotika, baru dinyatakan bebas dari tahanan tahun 2024 lalu.
Kejadian ini bermula saat Tim Lidik Satrenarkoba Polres Muna memperoleh informasi pada Rabu 23 Juli malam, bahwa diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Wapunto.
Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin, menerangkan keesokan harinya Kamis 24 Juli 2025 Tim Lidik lalu menuju ke rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang berada di kamarnya.
Kemudian Tim Lidik segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa baru selesai mengonsumsi narkotika didalam kamarnya.
“Kemudian tim lidik satresnarkoba langsung mengamankan pelaku. Setelah itu di lakukan interogasi bahwa pelaku mengakui habis mengkonsumsi barang narkotika jenis shabu tersebut di dalam rumahnya yang posisinya di dalam kamar,” katanya, Jumat 25 Juli 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 3 (tiga) sachet ukuran sedang, 193 (seratus sembilan puluh tiga) sachet kosong ukuran kecil.
6 (enam) sachet ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna di dalamnya terdapat 166 (seratus enam puluh enam) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) alat isap shabu yang terbuat dari botol air mineral bertuliskan Cleo dengan penutup warna Orange yang telah di pasangkan pipet.
1 (satu) sendok takar, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) Handphone merek Oppo warna hitam dengan Nomor Sim Card 085280223848 milik pelaku.
Adapun total barang bukti narkotika jenis shabu berjumlah berat Bruto keseluruhan 0,14 gram.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sesuai Pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan masa kurungan paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.(Amin)*