Mendagri: Daerah yang Tergantung Transfer Pusat Jangan Mimpi Sejahterakan Rakyat

KENDARIKINI.COM – Dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, menyinggung tentang kemandirian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra) melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak dan Retribusi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Kemendagri, Tito Karnavian, setiap Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Prov. Sultra perlu menyesuaikan APBD sesuai target pendapatan dan belanja daerah.

“Kepala daerah pendapatan APBD anda itu dicari sendiri dan sesuai target. Setelah itu belanja harus target juga. Mengelola keuangan negara, daerah prinsipnya pendapatan harus besar dari belanja. Yang nggak boleh terjadi belanjanya lebih besar daripada pendapatan,” kata Tito Karnavian saat membuka kegiatan Rakornas PHD pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 di Aula Kantor Gubernur Sultra.

Tito Karnavian, menegaskan target pendapatan lebih besar dari belanja menjadi surplus dalam APBD, dan sebaliknya belanja lebih besar dari pendapatan menjadi defisit dalam APBD sehingga Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Prov. Sultra efisiensi APBD dan berutang multi-years ke APBN.

“Kalau surplus semua belanja tertutupi kita bisa buat lagi program-program lain. Kalau defisit yang terjadi yang dilakukan pasti efisiensi. Efisiensi akan mengorbankan belanja. Kalau belanja tetap dipertahankan, pendapatan tidak nyampai defisit, ya utang. Kalau mau mengutang di Kemendagri, kami sangat selektif jujur melihat kemampuannya. Tapi kalau utang multi-years ini akan menimbulkan beban Kepala Daerah yang lain kami cenderung akan menolak,” tegas Tito Karnavian.

“Oleh karena saya sudah koordinasi dengan menteri keuangan memberikan data Daerah-daerah yang kuat secara fiskal dengan ditandai PADnya lebih daripada transfer pusat. Karena pendapatan daerah itu paling tinggi tiga. Transfer ke Daerah (TKD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Cuma PAD ini pajak dan retribusi,” lanjut Tito Karnavian.

Terkakhir, Tito Karnavian, menyinggung
tidak ada Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Prov. Sultra dapat mensejahterakan daerah dan rakyat berdasar dominasi ketergantungan transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Daerah yang didominasi transfer pusat (APBN). Tolong jadi pegangan jangan pernah mimpi akan membuat daerah itu akan membuat rakyatnya sejahtera maju,” singgung Tito Karnavian.

Sekadar informasi terkait Transfer ke Daerah (TKD) mulai tanggal 23 September 2025 termasuk anggaran Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Belanja Operasional Pegawai Tahun 2025 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 akan dibentuk Kementrian Keuangan Republik Indonesia.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com