Rakornas PHD 2025 di Sultra Resmi Dimulai, Ini Penyampaian Mendagri

KENDARIKINI.COM – Dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, mengiatkan Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra) hati-hati buat kebijakan terkait Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaaan (PBB-P2), Rabu, Agustus 2025.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PHD ini merupakan program Kemendagri Republik Indonesia (RI) untuk memastikan setiap daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi di seluruh Indonesia menghasilkan PHD yang substansial, tepat, adil, dan menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat.
“Topik utama adalah produk hukum daerah. Kita tahu produk hukum daerah itu berdampak pada masyarakat. Hati-hati buat kebijakan,” kata Tito Karnavian saat membuka kegiatan Rakornas PHD pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 di Gedung Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
“Kita melihat empat syarat untuk menyusun peraturan daerah. Pertama; substansi hukum atau peraturan yang dibuat itu harus betul-betul tepat dan bisa dilaksanakan baik narasi maupun filosofinya. Kedua; penegak hukumnya yang objektif, adil dan memiliki integritas. Ketiga; sarana dan prasarana hukumnya harus cukup memadai. Keempat; melihat kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat,” ungkap Tito Karnavian.
Tito Karnavian menegaskan dalam penyusunan dan pembentukan peraturan hukum tersebut harus diperhatikan empat syarat utama itu oleh Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Prov. Sultra.
“Kita melihat spesifik untuk peraturan daerah ini dalam penyusunan peraturan daerah ini tentu yang paling utama kita melihat empat syarat untuk menyusun peraturan daerah. Bisa usulan dari DPRD, bisa dari pemerintah daerah. Saya tidak bermaksud menggurui, tapi mengingatkan efektifitas penegakan hukum akan sangat bergantung dari empat hal itu,” tegas Tito Karnavian.
“Data kami menjadi kepala daerah baru 80%. Oleh karena itu forum ini penting bagi masukan. Itu harus dipertimbangkan baik sebelum membuat peraturan maupun setelah. Kalau tidak mempertimbangkan substansi dengan tepat itu akan terjadi gejolak (masyarakat) atau efektif tidak berjalan hanya menjadi kertas saja,” lanjut Tito Karnavian.
Tito Karnavian, mengungkapkan perlu Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Prov. Sultra perhatikan empat syarat tersebut berdasarkan masalah nasional terkait dua hal kenaikan PBB-P2.
“Mengenai masalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaaan (PBB-P2) itu bisa menjadi naik karena dua hal yang pertama NJOP dinaikkan otomatis PBB-P2 akan naik. Ada juga PBB-P2 dinaikkan saja otomatis naik juga (PBB-P2) tapi nggak terlalu besar. Yang besar itu NJOP dinaikkan PBB-P2 juga dinaikkan,” ungkap Tito Karnavian.
“NJOP dan PBB-P2 kita telusuri Undangan-undangan Nomor 1 Tahun 2022 tenang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Filosofi Undang-undang ini memberikan desentralisasi fiskal Kepala daerah. Turunannya Peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dan di situ disebutkan untuk pajak dan retribusi diatur oleh Peraturan Daerah. Penentuan tarif NJOP dan PBB-P2 itu diberikan kewenangan kepada kepala daerah tingkat 2 Bupati, Wali Kota dengan Peraturan kepala daerah dan yang mereview adalah Gubernur. Tidak sampai ke Kemendagri,” lanjut Tito Karnavian.
Terakhir, Tito Karnavian, berharap dalam Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait PBB-P2 ini dapat dipertimbangkan empat syarat utama itu dengan baik oleh Pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh Prov. Sultra.
“Oleh karena itu dalam pembuatan kebijakan Peraturan Daerah baik Perda maupun Perkada. Tolong ditimbang betul kondisi sosial ekonomi masyarakat isi (Perda dan Perkada) ini sensitif jangan main paraf aja,” tutup Tito Karnavian.
Untuk diketahui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita dilaksanakan mulai dari hari Selasa, 26 Agustus 2025 – Kamis, 28 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.(Faldi)*