Disnakertrans Sultra: Kecelakaan Kerja Bus PT Hillcon di Konut Belum Ada Laporan

Kendari – Sebelumnya terkait kecelakaan kerja tersebut, Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang membenarkan peristiwa tersebut.
“Pada Hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar Pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Hauling PT. Hillcon, di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara telah terjadi kecelakaan kecelakaan bus yang mengangkut karyawan sebanyak 19 orang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa akibat peristiwa tersebut sejumlah korban mengalami luka-luka.
Menanggapi hal tersebut Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT. Hillcon terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Belum ada laporan,” ujarnya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Rabu 27 September 2023.
Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tutupnya.
Untuk diketahui PT. Hillcon merupakan JO eksklusif dari PT. IBM, Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.*









