Polda Sultra Amankan Enam Tersangka dan 1,7 Kilo Gram Sabu

Kendari – Polda Sultra melalui Ditresnarkoba pada bulan Januari hingga 2024 berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 1,7 Kilo Gram.
Bertempat di aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa penangkapan ini dimulai dari awal Januari 2024.
“Mulai dari 21 Januari, 2 Februari, 5 Februari, 22 Februari, 23 Februari 2024, dan 24 Februari, masing-masing satu tersangka dari satu kali penangkapan,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.
Sambungnya dari keenam tersangka itu diamankan narkoba jenis sabu seberat 1,7 Kilo Gram.
Ditempat yang sama Dir Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menambahkan bahwa keenam tersangka diduga sebagai pengedar.
“Keenam tersangka ini pengedar disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Ri No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.*









