Soal DPO Pemilik Manfaat PT RMI WNA Filipina, Kakanwil Kemenkumham Sultra: Imigrasi Tidak Miliki Datanya

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat ditanyakan perihal Warga Negara Asing (WNA) Filipina inisial BY yang telah ditetapkan sebagai DPO mengatakan bahwa pihak Imigrasi tidak memiliki datanya.
“Setelah kami teliti di Imigrasi tidak ada datanya,” ujarnya, Minggu 28 Juli 2024.
Lanjutnya bahwa berdasarkan aturan bahwa WNA bisa saja memiliki KTP setelah melalui beberapa proses.
“Bisa saja memiliki KTP, tapi mesti melalui beberapa proses berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu dikutip dari sorotsultra.com, pihak Kelurahan akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu.
Lurah Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Erik Rafsanjani belum bisa memastikan apakah DPO kasus penggelapan pajak PT RMI bernama Benyamin warga negara Filipina memiliki KTP beralamat di wilayah yang ia pimpin saat ini.
Dirinya mengaku baru mau mencari data kependudukan DPO Polda Sulawesi Tenggara tersebut guna memastikan keabsahannya.
Terlebih lagi, kasus yang saat ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut dilakukan periode tahun 2017 lalu dan dia belum menjabat sebagai Lurah Bende.
“Kita baru mau kroscek dulu. Kami belum lihat KTP-nya kalau hanya menyebutkan di Bende, kelurahan ini luas wilayahnya, dan nama Benyamin ini bisa saja lebih dari satu dan perlu dipastikan di RT dan RW mana,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4) siang.
Selain memiliki SIM, pria kelahiran Filipiko, 3 April 1981 silam ini juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Jl. Saranani, Nomor 91, RT. 000 RW. 000, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari kantor pajak.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melalui Kasat Lantas, AKP Syahrul menegaskan, nomor SIM milik Lee Benyamin Raniola tidak terdaftar.
“Setelah kami cek, nomor SIM yang bersangkutan palsu,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (7/6) pagi menjelang siang.
Diberitakan sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tidak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa 23 April 2024.
Selain Direktur PT RMI, IS, pihaknya juga menetapkan pemilik manfaat atau benefit owner (BO), BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Bamin Sikorwas Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, ia mengatakan yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif.
“BY (inisial) tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri,” katanya, Selasa 23 April 2024.
Ia menambahkan bahwa BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin 22 April 2024.
“Sejak kemarin ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Lanjutnya yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki KTP dan berdomisili di Kota Kendari.
“Yang bersangkutan WNA, dan kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS.
“Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan,” pungkasnya.*









