113 Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Dugaan Pungli Pengadaan Seragam Pelajar

KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Sekolah SMPN dan SDN se-Kota Kendari, Senin 28 Juli 2025.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang digaungkan lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengadaan seragam sekolah dan atribut siswa tingkat SDN hingga SMPN tahun 2025.

Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, mengatakan terdapat 113 orang tua siswa yang mengeluhkan dugaan praktik pungli ini. Pihak sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam dan atribut sekolah dengan nominal tidak sesuai harga pasar.

“Diwajibkan (orang tua siswa) membeli seragam sekolah dengan harga ditentukan atau diatas harga pasar,” kata Fardin dalam ruangan RDP.

Selanjutnya, orang tua siswa diduga tidak diperkenankan membeli seragam dan atribut diluar sekolah. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka tidak akan diberikan ruang secara administratif di sekolah.

“Tidak diberikan pilihan membeli secara mandiri diluar sekolah serta ada ancaman tidak dilayani di administrasi atau tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah jika tidak membeli seragam sekolah dari pihak sekolah,” bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan memperjualbelikan seragam dan atribut sekolah.

Seragam yang diperolehkan hanyalah pakaian olahraga dan batik. Karna ini, kata Saemina, sebagai bentuk penegasan identitas masing-masing sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi III Laode Azhar meminta Dikbud Kota Kendari mengadakan rapat bersama Kepala Sekolah SDN dan SMPN se-Kota Kendari terkait praktik dugaan pungli.

Azhar menambahkan, kemudian hasil rapat tersebut disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Kendari untuk di tindak lanjuti.

“Selanjutnya kesimpulannya akan di sampaikan ke DPRD Kota Kendari,” pungkasnya.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait