Berawal dari Cekcok di Jalan, Sopir Mobil di Kendari Diamankan Polisi Gegara Pukul Pengendara Motor

KENDARIKINI.COM – Seorang supir mobil terancam mendekap dalam sel tahanan akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor.
Peristiwa ini bermula pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, saat itu korban inisial AF (23) berboncengan dengan pacarnya inisial H.
Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga menerangkan ketika berada di pertigaan dokter sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, korban melihat mobil tidak menggunakan lampu weser sehingga korban langsung melewati mobil tersebut.
Supir mobil inisial RU (25) tiba-tiba meneriaki korban, RU (25) langsung keluar dari mobil sambil berlari menuju korban dan meninju mulut korban sebanyak satu kali.
“Tiba-tiba korban di teriaki oleh sopir mobil inisial RU (25) dan langsung keluar sambil lari dari mobil dan langsung meninju mulut korban sebanyak satu kali,” katanya, Senin 28 Juli 2025.
Kemudian RU (25) bertanya dengan nada keras “kenapa kamu gas gas” dan kembali meninju korban pada bagian telinga kanan.
Pada saat itu pula, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Mandonga. Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Mandonga segera melakukan pencarian terhadap RU (25).
Tepat pada Minggu 27 Juli 2025 malam, Polsek Mandonga berhasil meringkus RU (25) di Jalan Pekuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Atas perbuatannya, RU (25) dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.(Amin)*