Dua Pria di Kolaka Diamankan Polisi Gegara Kasus Curanmor

KENDARIKINI.COM – Dua orang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diamankan aparat kepolisian usai melakukan pencurian motor (Curanmor).
Dua pria ini berinisial IR dari Desa Liku, Kecamatan Samaturu dan IL merupakan warga Desa Ulu rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor pada Senin 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA di Desa Ulu rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa ini bermula saat pemilik motor inisial BAH pergi ke gunung dengan menggunakan motor untuk memetik buah kedondong.
Motor tersebut terparkir tak jauh dari tempat korban memetik kedondong. Ketika korban hendak pulang ke rumah, motor miliknya tak lagi berada di tempat parkir.
“Beberapa lama setelah pelapor ingin balik ke rumahnya dan mendapati motornya tidak ada di tempat semula,” kata Dwi Arif, Senin 28 Juli 2025.
Korban sempat bertanya pada warga setempat, warga tersebut melihat IR dan IL membawa sebuah motor. Korban lalu menuju ke rumah pelaku, dan menurut keterangan pihak keluarga bahwa keduanya sudah meninggalkan rumah.
Berkat kerja keras dari aparat kepolisian, kedua pelaku berhasil diamankan beserta satu unit motor Yamaha Jupiter warna hitam Nomor Polisi DT 6031 XH.
Atas tindakan ini, keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e, dan ke-4 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Amin)*