Polres Bau-bau Diminta Perjelas Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik, Penipuan dan Penggelapan Dana

KENDARIKINI.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Sulawesi Tenggara (AMPB SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Baubau, Senin (28/7), menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik, penipuan, dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Siti Nurmila, warga Kota Baubau.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita itu berlangsung memanas dan sempat diwarnai aksi saling tarik-menarik ban yang hendak dibakar oleh mahasiswa.
Koordinator lapangan, Ardin, menyesalkan lambannya penanganan laporan oleh penyidik Polres Baubau yang dinilai tak menunjukkan progres, meskipun telah dilaporkan lebih dari empat bulan lalu.
“Kasus ini sudah lebih dari empat bulan, namun tidak ada kepastian hukum. Ini menunjukkan ada indikasi ketidakseriusan dalam penanganan laporan masyarakat,” ujar Ardin dalam orasinya.
Ardin menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertindak adil dan tidak tebang pilih, terlebih ketika laporan masyarakat menghadapi pihak yang memiliki kedekatan institusional dengan aparat.
“Kami minta Kapolres Baubau mengevaluasi kinerja penyidik. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyoroti adanya ketimpangan penanganan, di mana laporan balik dari pihak suami terlapor yang merupakan oknum anggota polisi diproses cepat tanpa pemeriksaan saksi dari pihak Siti Nurmila.
“Hukum harus adil. Kalau anggota polisi lapor, langsung diproses. Tapi kalau masyarakat biasa, dipinggirkan. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian,” tambah Ardin.
Tak hanya itu, Ardin juga mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian, khususnya penyidik yang menangani aduan pencemaran nama baik.
“Berdasarkan hasil audiensi kami bersama pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik yang diamanahkan untuk menangani aduan pencemaran nama baik, kami mempertanyakan secara gamblang terkait apa yang menjadi faktor utama keterlambatan proses laporan hingga mandek,” kata Ardin.
Ia mengungkapkan bahwa jawaban dari pihak kepolisian yang disampaikan di hadapan seluruh massa aksi adalah soal keterbatasan anggaran.
“Mereka menjawab dan disaksikan langsung oleh seluruh massa aksi bahwa keterlambatan penyelidikan disebabkan oleh tidak atau kurangnya anggaran. Mereka menyampaikan bahwa untuk menuai keterangan dari saksi ahli butuh anggaran,” jelasnya.
Ardin mempertanyakan alasan tersebut yang dinilainya tidak masuk akal.
“Nah, di sini yang rancu, Kakanda. Masuk akal tidak, lembaga yang merupakan institusi negara dengan anggaran terbesar kedua setelah TNI, bisa-bisanya dalam kasus ini yang menjadi hambatan hanya karena anggaran?” sindir Ardin dengan nada kecewa.
Mahasiswa mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pelapor, Siti Nurmila, kasus ini bermula dari kerja sama dana usaha dengan nilai total Rp240 juta untuk jangka waktu satu tahun. Dana tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak tiga kali pada periode 21–26 Desember 2023. Perjanjian resmi kemudian ditandatangani pada 1 Januari 2024, dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar Rp30 juta per bulan.
Tak berselang lama, pada 5 Januari 2024, terlapor kembali meminjam dana pribadi sebesar Rp250 juta dengan janji akan dikembalikan dalam enam bulan, disertai bunga 20 persen atau Rp50 juta per bulan.
Pada 8 Februari 2024, terlapor membayar bunga pertama sebesar Rp50 juta.
Namun beberapa minggu kemudian, tepatnya 22 Februari 2024, yang bersangkutan kembali meminjam dana tambahan sebesar Rp50 juta.
Pembayaran bunga sempat dilakukan pada 30 September 2024 sebesar Rp100 juta, yang menurut keterangan pelapor dimaksudkan untuk menutup bunga bulan Maret dan April 2024. Pada bulan November, terlapor kembali membayar Rp50 juta untuk bunga bulan Mei.
Namun, sejak saat itu, pembayaran terhenti.
Menurut Siti Nurmila, selama 10 bulan, pembayaran yang dilakukan hanyalah untuk bunga sebesar 20 persen dari pinjaman Rp50 juta yang terakhir, sementara sisa pokok utang belum dikembalikan.
Hingga kini, pelapor mengaku tidak lagi mendapat komunikasi dari pihak terlapor. Situasi ini kemudian berujung pada pelaporan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang kemudian berkembang menjadi saling lapor antara Siti Nurmila dan suami terlapor, yang disebut-sebut merupakan seorang oknum anggota Polri.
Laporan awal dari Siti Nurmila terkait dugaan pencemaran nama baik secara resmi masuk ke Polres Baubau pada 16 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Siti Nurmila mengaku kecewa dengan proses hukum yang dinilai berjalan tidak adil.
“Saya sudah serahkan semua bukti transfer, perjanjian kerja sama, dan komunikasi. Tapi sampai sekarang, penyidik belum juga menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Sementara saya malah dilaporkan balik dan langsung dipanggil polisi. Di mana keadilan untuk masyarakat biasa seperti saya?” ungkap Siti.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke Polres Baubau atas tuntutan massa maupun perkembangan kasus yang sedang bergulir.*