Kanwil Kemenkumham Sultra Catatkan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

KENDARIKINI.COM – Kanwil Kemenkuham Sultra Dorong Pertumbuhan iklim kekayaan intelektual di sultra dengan menggelar kegiatan Mobile intellectual property Clinic.
Diketahui, Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual ini adalah Program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala kemenkuham Sultra, Silvester Silli Laba mengatakan bahwa Kegiatan ini telah menjadi agenda tahunan terhitung mulai Tahun 2022 sampai dengan saat ini.
“Mobile Intellectual Property Clinic diperlukan untuk mendorong tumbuh kembang iklim Kekayaan Intelektual Indonesia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan,” katanya.
Ia berharap Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
“Secara substansi, Mobile Intellectual Property Clinic telah kami gelorakan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolabarasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya sejak Tahun 2021 sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Pada Tahun 2021 ia telah melakukan Edukasi dan Pelayanan kekayaan Intelektual di Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan Kota Baubau.
“Pada Tahun 2022 kami melakukan Edukasi dan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari,” jelasnya.
Sementara Pada Tahun 2023, ia telah melakukan Edukasi dan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Utara.
“Pada Tahun 2024 sampai dengan saat ini, kami telah melakukan Edukasi dan Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Berdasarkan data wilayah tempat edukasi tersebut di pihaknya masih mendapat wilayah yang belum tersentuh.
“Misalnya, saat melakukan edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual di Kota Baubau, kami mengundang peserta dari Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Baubau sendiri. Begitu juga saat kami melaksanakan kegiatan di Kabupaten Kolaka, kami mengundang peserta dari Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan Atas kegiatan edukasi dan kolabarasi dimaksud, pihaknya mendapat peningkatan dari tahun ke tahun.
“Berdasarkan data terlihat ada peningkatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Atas pencapaian tersebut, pihaknya memberikan penghargaan kepada banyak pihak atas dukungannya.
“Secara khusus penghargaan atas capaian ini kami berikan kepada Universitas Halu Oleo Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara, Universitas Muhammadiyah Kendari, dan Institut Agama Islam Negeri Kendari,” katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andab Budhi Revianto mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Ibu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara atas dukungan memajukan Pembangunan Sulawesi Tenggara melalui Edukasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Sulawesi Tenggara harus terus digerakkan agar semakin sejahtera, adil dan merata, aman dan demokratis, maju dan berkembang,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara berkelanjutan yang mampu mengambil manfaat dan peranan pada era transparansi global dalam rangka mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban pembangunan bangsa dan negara.
“Pencatatan atas karya intelektual, termasuk kegiatan hari ini adalah bagian dari wujud mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga kepala kemenkuham sultra memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat.*