Dirjen Otda Kemendagri Apresiasi Rakornas PHD 2025 di Sultra

KENDARIKINI.COM – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut dari data sepanjang tahun ini terhadap kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD), Rakornas PHD 2025 di Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat besar dan paling ramai, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari data kami terhadap ini kegiatan ini yang sangat besar dan paling ramai,” kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 pagi di lapangan upacara Apel Pemantapan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara.

Tak hanya itu dalam kegiatan ini Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mendukung program koperasi desa merah putih, 3 juta rumah, dan pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan kepemilikan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sultra.

“Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati yang terkait dengan program koperasi desa merah putih, program 3 juta rumah, sekolah rakyat dan serta program-program lainnya. Kita juga menyelenggarakan percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang pembebasan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), Pembebasan retribusi kepemilikan bangunan atau Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat tertentu,” kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

Program tersebut sebagai wujud nyata dukungan dari Dirjen Otda Kemendagri untuk percepatan progam strategis nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Indonesia.

“Sebagai wujud nyata dukungan dari kita. Kita berharap Gubernur wajib menyampaikan kepada Mendagri Perda dan Perkada sebelum 7 hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan,” tutup Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik.

Selain itu dalam kegiatan ini juga Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik memberikan sejumlah perhargaan kepada tujuh Pemerintah Daerah dalam Kepatuhan Proses Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dengan Predikat sangat Tinggi:

Pertama; Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Kedua; Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga; Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Keempat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kelima; Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Keenam; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketujuh; Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com