Pura Pura Beli HP iPhone, Pria di Kendari Diamankan Polisi

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga berhasil mengamankan pria inisial MF yang melakukan penipuan transaksi pembelian Handphone merek iPhone 14.
Kejadian ini bermula pada Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 21.40 WITA bertempat di Jalan Abdul Silondae, Lorong Zharaf, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Korban inisial MM memposting sebuah Handphone merek iPhone 14 miliknya di Facebook.
Postingan tersebut diketahui oleh pelaku dan berminat untuk membelinya seharga Rp8.200 juta rupiah setelah adanya kesepakatan.
Korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah untuk melakukan transaksi. Pelaku menyuruh korban agar membuka password handphone tersebut.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk menunggu di teras rumah sementara pelaku masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang.
Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga menjelaskan setelah beberapa menit menunggu, korban melihat pelaku melarikan diri dan informasi dari warga bahwa rumah tersebut bukanlah rumah pelaku.
“Setelah beberapa menit menunggu pelaku belum keluar dari rumah sehingga korban kesamping rumah untuk melihat pelaku dan ternyata pelaku sudah melarikan diri dan informasi dari warga rumah tersebut bukan miliknya,” kata Jamesto, Kamis 28 Agustus 2025.
Jamesto Sinaga menambahkan modus operandi pelaku dengan berpura-pura membeli iPhone 14 melalui aplikasi Facebook.
Adapun motif dibalik penipuan ini, kata Jamesto masih dalam tahap pendalaman.
“Motifnya masih di dalami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Terlapor MF disangkakan pasal penipuan dan atau penggelapan melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana,” pungkasnya.(Amin)*