Dishub Kendari Sebut Izin Titik Parkir di Samping The Park Mall Telah Berakhir

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, akan keluarkan rekomendasi baru pada titik parkir kendaraan roda dua dan roda empat di area samping The Park Mall, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra), Minggu, 28 September 2025.

Kadishub Kendari, Paminuddin, menjelaskan titik parkir di samping The Park Mall menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.

Ia menerangkan rekomendasi titik parkir di samping The Park Mall pernah dikeluarkan Dishub Kota Kendari pada 2023, sebelum dirinya menjabat.

“Iya benar. Pernah diizinkan dan ada rekomendasinya. Itu dikeluarkan pejabat sebelumnya tahun 2023. Namun, rekomendasi itu sudah berakhir, bulan lalu kalau saya tidak salah,” terang Paminuddin, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telpon WhatsApp pada hari Minggu, 27 September 2025 malam.

Sejak rekomendasi berakhir, hingga kini Kadishub Kendari, Paminuddin, belum menerbitkan rekomendadi baru untuk titik parkir di samping The Park Mall.

Namun dalam waktu dekat ini ia menjanjikan akan keluarkan rekomendasi baru pada titik parkir di samping The Park Mall, yang diharapkan kedepannya dapat membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

“Saya belum keluarkan rekomendasi baru, karena masih koordinasi dengan pimpinan. Kita juga sudah siapkan regulasi agar parkiran di samping The Park Mall dikelola baik dan bisa bantu PAD,” ungkapnya.

Paminuddin, menegaskan rekomendasi baru akan diatur melalui regulasi resmi yang memuat sejumlah aturan karcis resmi, penggunaan rompi khusus juru parkir, hingga fasilitas pendukung lain yang memudahkan pengawasan untuk menjamin transparansi dan kenyamanan masyarakat parkir kendaraannya.

“Kita akan atur dan bina juga juru parkirnya. Kalau ada karcis hilang, mereka juga harus tanggung jawab. Ini demi transparansi,” tegasnya.

Paminuddin melanjutkan sambil menunggu keluar rekomendasi baru rampung, pihaknya tidak memperbolehkan adanya pungutan parkir di samping The Park Mall.

Ia mengusulkan bahwa untuk kini masyarakat dipersilakan memarkir kendaraannya secara gratis sampai regulasi baru resmi diterbitkan kembali di area titik parkir samping The Park Mall.

“Saat ini saya larang dulu penagihan parkir. Sabar dulu, biarkan masyarakat parkir gratis di situ sambil tunggu saya keluarkan rekomendasi. Insyaallah dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Meski begitu, ia menegaskan tidak memiliki niat menghambat penghasilan para juru parkir yang beroperasi di samping The Park Mall.

Justru sebaliknya, ia berencana memberdayakan masyarakat agar dapat bekerja secara lebih terukur dan teratur di bawah regulasi resmi Pemerintah Kota Kendari untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang kita pikirkan ini adalah PAD dan masyarakat lokal. Ini akan kita berdayakan di regulasi yang kita buat ke depan. Mungkin satu dua hari sudah keluar rekomendasi, pungkasnya.(Faldi)*

Berita Terkait