Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Diamankan Polresta Kendari
KENDARI – Polresta Kendari melalui Buser 77 Satreskrim kembali mengamankan seorang residivis pelaku penganiayaan dan pengancaman atas Laporan Polisi : LP / 608 / IX / 2022 / Sultra / Resta Kendari, tanggal 12 September 2022.
Diketahui sebelumnya Pelaku merupakan residivis pelaku pembunuhan.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman.
“Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap AH (40) yang diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan di sertai pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Kuhpidana,” katanya Rabu 28 Desember 2022.
Pihaknya juga membeberkan kronologi penganiayaan Pelaku terhadap korbannya A (34).
“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan di Lorong Wanggu Kel Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, saat itu Pelaku merasa sakit hati atas keterangan korban yang memberikan kesaksian di kantor kepolisian yang pada keterangan korban itu memberikan kesaksian terhadap Istri pelaku sehingga Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali, dan setelah korban jatuh lalu pelaku menginjak korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek (diduga korek api) ke arah belakang kepala Korban, dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan,” bebernya.
Selain itu pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian atas barang bukti benda yang mirip senjata laras pendek yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban.***