Dituding Salah Gunakan Anggaran, Begini Penjelasan Bawaslu Konsel

KENDARIKINI.COM – Begini penjelasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) soal tudingan dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024 dan pemotongan SPPD Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Konsel, Siambu mengatakan hasil review anggaran Pilkada Konsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terselenggara pada September 2023 silam adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB).
RAB ini merupakan perkiraan dalam penentuan besaran nominal anggaran yang bakal digunakan oleh Bawaslu Konsel selama Pilkada.
“Hasil review bersama tim TAPD dari Inspektorat daerah dan BPKP ini kemudian direview kembali oleh tim Inspektorat RI pada bulan Juni 2024 menggunakan juknis terbaru Bawaslu nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023,” katanya, Sabtu 22 Maret 2025.
Lanjut, kata dia, jajaran Bawaslu seluruh Indonesia sudah menyusun RAB awal bersama Pemerintah Daerah masing-masing dan merubah beberapa item guna menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru.
Siambu menerangkan, sebelumnya masa kerja Panwaslu kecamatan dianggarkan 12 bulan mengalami perubahan 8 bulan.
Perubahan ini disesuaikan dengan Juknis tahapan perekrutan badan adhock hingga terpilihnya Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Siambu menambahkan soal gaji honor Panwaslu Kelurahan/Desa telah dibayarkan melalui rekening masing-masing sesuai dengan anggaran dalam RAB 7 bulan tahun 2024 dan 1 bulan di tahun 2025.
Kemudian soal BPJS Panwascam pada tingkat Kecamatan telah dianggarkan bersama Tim TPAD dari RAB yang disusun berdasarkan Juknis nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 pada bulan September 2023.
Perihal anggaran paket data badan yang mana dalam surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0346.c/K.Bawaslu/KU.00.03/IX/2020 tentang ketentuan pembayaran biaya paket data di lingkungan Bawaslu diantara poin nya yakni bukti hadir kegiatan secara daring.
Soal Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi SAS, Siambu menyebut laporan PUMK tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Konsel dikarenakan pada tingkat kecamatan sudah tidak ada lagi kegiatan yang serupa. Kegiatan ini kemudian diganti dengan Bimtek pengelolaan Keuangan Kecamatan pada 20 Agustus 2024 silam.
“Terkait anggaran narasumber eksternal pada saat review di bulan Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Konsel melakukan optimalisasi karena adanya perubahan juknis dan perubahan untuk kecamatan seperti sewa-sewa di kecamatan, operasional kecamatan, perjalanan dinas serta kegiatan ditingkat kecamatan,” ujarnya.
Terkait anggaran translok Pengawas Kelurahan/Desa pengawas TPS telah di salurkan ke rekening masing-masing Kecamatan sesuai dengan laporan Pertanggungjawaban oleh Kecamatan kepada Bawaslu Konsel.(Amin)*