Masyarakat Pertanyakan IMB Pembangunan Gereja di Desa Amoito Siama Konsel

KENDARIKINI.COM – Beberapa masyarakat di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Gereja di wilayahnya.
Terkait keluhan Warga, Kepala Desa Amoito Siama, Israjudin yang ditanyakan terkait pembangunan Gereja Pospel GPIB Jemaat Beth Eden mengatakan bahwa pihaknya akan menanyakan ke pihak Gereja terlebih dahulu soal IMB.
“Nanti saya cek dulu kemereka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 29 Mei 2025.
Selain itu media ini juga mengkonfirmasi ke pihak DPMPTSP Konsel, Erwin menggunakan bahwa setahu pihaknya sementara dilakukan pengurusan IMB.
“Kalau nggak salah waktu itu sementara mengurus, Tapi saya belum tau lagi prosesnya sudah sampai mana,” katanya.
Sambungnya bahwa pembangunan seharusnya didahului dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang saya ketahui harusnya ada IMB/PBG dulu,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa ada beberapa tahapan yang akan diambil Pemda Konsel jika suatu bangunan belum memiliki IMB.
“Biasanya itu kena denda, tapi kalau di konsel biasa kalau ada bangunan belum ber IMB di peringatkan dulu dengan petugas, kalau sampai peringatan tidak di ingatkan baru ditindak untuk di berikan denda dalam pengurusan IMB,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa bisa diberikan sanksi pembongkaran jika bangunan gedung tidak sesuai standar teknis.
“Kalau bangunan tidak sesuai dengan standar teknis,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab pembangunan Gereja, Pendeta Loli yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan dikarenakan saat ini sementara persiapan hari besar peringatan.*