Kapolda Sultra Ancam Beri Hukuman Mati ke Pengedar Narkoba

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko dorong pemberian hukuman mati terhadap para pelaku tidak pidana narkotika.
Hal ini dikemukakannya setelah kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat 29 Agustus 2025.
“Akan ada hukuman mati bagi para pengedar. Untuk yang periode ini saja 8 kilo, tersangkanya hanya 5 orang. Berarti mereka betul-betul pengedar yang pertama ada 3 kilo kemudian 1 setengah kilo dan 1 kilo. Itu kita harap mereka ada yang dapat vonis hukuman mati,” katanya pada awak media, Jumat 29 Agustus 2025.
Lanjut, kata dia, pemberian hukuman mati ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
“Supaya memberikan efek jera para pengedar tidak berani untuk melakukan peredaran di bumi anoa,” ujarnya.
Selain itu, Polda Sultra berkomitmen akan terus melakukan pengungkapan terhadap perkara peredaran narkotika.
Didik Agung Widjanarko juga meminta dukungan dari sejumlah masyarakat agar memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindakan peredaran narkotika.
“Kami mohon dukungan masyarakat semua, kalau ada hal hal kecil apapun berkaitan dengan peredaran narkoba disekitarnya tolong disampaikan kepada kami,” pungkasnya.(Amin)*