Karantina Sultra Dorong Pelaku Usaha Terapkan CKIB untuk Dorong Ekspor

KENDARIKINI.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) menekankan pentingnya Instalasi Karantina Ikan (IKI) dengan menerapkan sistem Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin mutu produk perikanan sebelum diekspor.
“Selain melakukan pengawasan terhadap masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, Barantin juga memastikan setiap produk perikanan yang dilaulintaskan baik ekspor maupun dalam negeri telah aman, sehat, serta sesuai standar nasional maupun internasional. Dengan demikian, produk kita tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki jaminan mutu dan keamanan,” ungkap Kepala Karantina Sultra Andi Azhar saat melakukan sosialisasi karantina pada Kamis (28/8) kemarin di Parepare.
Menurut Azhar, meskipun produk perikanan di wilayah Sulawesi Tenggara belum ada penolakan di negara tujuan, Namun, hal tersebut menjadi pengingat. Sehingga implementasi karantina, kedepan pada lalulintas perikanan wajib menjamin mutu dan keamanan produk perikanan, baik di tempat pemasukan maupun pengeluaran, demi mendukung perdagangan domestik dan ekspor.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada pasal 37 huruf (b) yang menjelaskan bahwa tindakan karantina oleh pejabat karantina yaitu pemeriksaan kesehatan ikan, uji keamanan pangan, uji keamanan pakan, serta uji mutu pangan dan pakan. Pengujian tersebut termasuk pengujian mutu baik secara fisik, klinis maupun laboratorium untuk menjamin mutu produk ikan.
IKI sendiri menurut Azhar, merupakan kebutuhan yang sangat penting, mengingat sifat ikan yang perlu penanganan dengan mempertahankan rantai dingin sehingga tindakan pengawasan yang terintegrasi dengan tindakan karantina dapat dilakukan di instalasi.
β
β”Instalasi berfungsi sebagai benteng pertama mencegah penyebaran penyakit ikan dan menjaga mutu produk sebelum masuk ke rantai perdagangan. Melalui CKIB, mutu dan keamanan ikan dapat dijamin dan memperlancar lalu lintas produk ikan dan memberi kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional,” jelasnya.
β
βIa juga menekankan bahwa uji mutu dan keamanan pangan maupun pakan harus mengacu pada standar internasional, termasuk Codex Alimentarius yang dikeluarkan oleh FAO dan WHO, serta memenuhi ketentuan perdagangan internasional yang berlaku. Pengujian baik sensori, fisik, kimia dan mikrobiologi dengan penerapan standar tersebut, tentunya akan menambah daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Kegiatan yang bertema Akselerasi Lalu Lintas Komoditas Perikanan serta Kewenangan dan Peran Barantin dalam Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan maupun Pakan di Wilayah Sultra tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha perikanan dengan narasumber dari Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Bea Cukai dan Karantina Sultra.
Azhar berharap, para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi kesehatan karantina. Ia juga mendorong pentingnya membangun sinergi antar lembaga, baik pusat maupun daerah, agar berbagai produk perikanan Sulawesi Tenggara memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing di tingkat nasional dan Internasional.*