Polda Sultra Musnahkan 8 Kilo Gram Shabu Periode Mei hingga Agustus 2025

KENDARIKINI.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra dan Polresta Kendari musnakan barang bukti narkotika jenis shabu hasil pengungkapan periode Mei sampai dengan Agustus tahun 2025.

Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko mengatakan pemusnaan ini terdiri dari 5 perkara dan 5 tersangka inisial A, MAS, AZ, MA dan F.

“Hari ini Ditresnarkoba Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemusnaan ada 5 perkara,” katanya, Jumat 29 Agustus 2025.

Dari 5 perkara ini, terdapat 4 perkara di tangani oleh Ditresnarkoba Polda Sultra dan 1 perkara berhasil diungkap oleh Polresta Kendari.

Didik Agung menambahkan adapun jumlah barang bukti yang di musnakan seberat 8.285 gram.

“Jadi barang bukti yang kita musnakan pagi ini berjumlah 8.285 gram,” ujarnya.

Selama periode Januari sampai dengan Agustus 2025 Polda Sultra telah melakukan pemusnaan narkotika jenis shabu sebanyak 306 perkara.

Pengungkapan ini menunjukkan bukti atensi Polda Sultra dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sultra.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com