Kejari Kendari Resmi Eksekusi Syarif Maulana yang Terlibat Korupsi Perizinan PT MUI

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melakukan eksekusi terhadap Syarif Maulana terkait kasus suap perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Selasa 29 Oktober 2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa Syarif Maulana terbukti melakukan tindak pidana Korupsi.
Putusan tersebut memuat hukuman yang diterima Syarif Maulana, yakni pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enjang Slamet, S.H.,M.H. menerangkan bahwa berdasarkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Kendari, Syarif Maulana di vonis bebas.
“Pada saat Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I diputus Bebas,” katanya.
Lanjut, Kata dia, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi menerima Kasasi Penuntut Umum.
Sehingga menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait perizinan gerai PT. Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari.
Usai pelaksanaan eksekusi, selanjutnya Terpidana Syarif Maulana di bawa ke Lapas Kendari.
Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir juga divonis hal yang sama oleh Mahkamah Agung RI dan telah dieksekusi ke Lapas Kendari untuk menjalani hukuman.**













