Ribuan TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

KENDARIKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) Kolaka.
Melalui Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengatakan bahwa saat ini di PT IPIP Kolaka, ada terdapat 2031 TKA yang bekerja.
”Untuk data yang kami peroleh, 1835 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sedangkan untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 196,” jelasnya saat ditemui awak media ini pada Rabu (29/10/2025) siang.
Lebih lanjut, Asnia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan PP no 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA.
Dimana, lanjut Asnia, pemberi kerja harus memenuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP ini.
”Tentunya, fokus kami pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), juga pendampingan dalam RPTKA serta pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping”, jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa bagi pekerja di PT IPIP, RPTKA diwajibkan baik setiap 6 Bulan maupun setahun.*









