Ribuan TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

KENDARIKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) Kolaka.

‎Melalui Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengatakan bahwa saat ini di PT IPIP Kolaka, ada terdapat 2031 TKA yang bekerja.

‎”Untuk data yang kami peroleh, 1835 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sedangkan untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 196,” jelasnya saat ditemui awak media ini pada Rabu (29/10/2025) siang.

‎Lebih lanjut, Asnia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan PP no 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA.

‎Dimana, lanjut Asnia, pemberi kerja harus memenuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP ini.

‎”Tentunya, fokus kami pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), juga pendampingan dalam RPTKA serta pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping”, jelasnya.

‎Dirinya menambahkan bahwa bagi pekerja di PT IPIP, RPTKA diwajibkan baik setiap 6 Bulan maupun setahun.*

Berita Terkait