Sidang Perkara Tipikor di IUP PT Antam Konut, JPU Ungkap Dugaan Kejanggalan Kuota RKAB PT KKP

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) terus bergulir baik yang di PN Tipikor Kendari maupun PN Tipikor Jakarta.

Pada Senin 29 Januari 2024 bertempat di PN Tipikor Kendari kembali menghadirkan GM PT Antam site Konut HW, Kuasa Direktur PT CJ AM, Direktur PT TMM RHT, dan Dirut PT KKP AA.

Sidang di PN Tipikor Kendari masih dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi. Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 6 (enam) orang, Kuasa Direktur PT NMM FI, Operator Site Manager PT Antam GA, Kepala Cabang PT TI wilayah Sultra RP, Inspektur Tambang Kementerian ESDM SH, PNS KA, dan Dirut PT ASP MAI.

Usai persidangan berlangsung JPU Fadly A. Safaa mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KKP, pasalnya ada beberapa item yang tidak dipenuhi namun RKAB tersebut tetap diterbitkan.

“Jadi yang diperiksa, salah satunya Inpsektur Tambang, jadi selain Inspektur Tambang dia juga di tahun 2021 itu mendapatkan surat dari Dinas ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap persetujuan RKAB PT KKP yang mendapatkan kouta 1,5 juta metrik ton,” katanya.

Sambungnya kalau darihasil pemeriksaan di persidangan ada aspek teknis yang menjadi temuan.

“Temuannya tadi dia sebutkan mengenai peta citra satelit yang tidak ada, dan peta realisasi penambangan sebelumnya tidak ada (2020),” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa dalam penerbitan kuota RKAB berdasarkan aturan yang berlaku hal tersebut adalah hal yang diwajibkan.

“Iya (wajib ada), berdasarkan Kepmen ESDM 1806 itu salah satu aspek teknis yang mesti diperhatikan, ada aspek teknis, aspek lingkungan, aspek finansial di Kepmen 1806,” ungkapnya.

Lanjutnya pada tahun 2022 saat kewenangan penerbitan RKAB ditarik ke Kementerian ESDM hal tersebut kembali terulang.

“Kalau tahun 2022 kan ada saksi yang diperiksa, tapi saksi yang diperiksa itu Inspektur Tambang yang bukan bertindak sebagai evaluator, tapi dia bertindak dalam melalukan pembinaan dan pengawasan, nah itu ada beberapa yang jadi temuan juga yang diteruskan ke Direktorat Lingkungan ESDM, Temuannya hampir sama yang sebelumnya,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa PT KKP melakukan penjualan melebihi kuota RKAB yang telah diberikan.

“Ada yang kelebihan penjualan dikira dari kouta RKAB yang diberikan, kalau itu yang bersangkutan kan hanya Inspekttur tambang yang melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pemberian kouta RKAB itu ada pada Direktorat,” tuturnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait