Masyarakat Lingkar Tambang Minta Bantuan PT WIN Tata Lahannya

KENDARIKINI.COM – Masyarakat Lingkar Tambang di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meminta PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk melakukan penataan lahannya.
Para pemilik lahan ini meminta perusahaan untuk meratakan lahannya yang berupa tebing, hal tesebut dikarenakan pemilik lahan mau membangun pemukiman serta mengurangi dampak saat hujan datang.
“kami yang meminta kepada perusahaan untuk menata lahan dan membuat drainase mencegah air hujan turun ke belakang rumah saya,” katanya.
Lanjutnya pihaknya juga meminta pihak luar tidak menyudutkan tanpa mengetahui kebenarannya langsung.
“Jadi kami memohon kepada pihak-pihak luar janganlah buat-buat berita tidak benar yang menyudutkan PT WIN, nanti dia tarik alatnya lagi sehingga tidak dikerja lagi ini penataan lahan, ini saja sudah susah paya kami minta ke perusahaan untuk tambah alat, yang awalnya cuman di kasi satu, alhamdulillah sudah ditambahkan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Ardin juga menyampaikan bahwa warga biasa meminta bantuan PT WIN.
“Kami selama ini memang sering meminta alat berat ke perusahaan untuk buat jalan, ambil timbunan dan ambil batu guari untuk kebutuhan kami. Jadi saya rasa tidak betul itu masalah-masalah lingkungan, kalau memang berdampak buruk pasti kami yang ribut duluan,” jelasnya.
Sementara itu warga lainnya, Majid juga sependapat dengan warga lainnya yang mendukung aktivitas penataan lahan.
“Saya sependapat dengan warga lain, artinya jangan di goreng terus isu ini oleh pihak luar, kami mayoritas warga aman-aman saaj. Mmg ada warga yg demo2 palingan cuman beberapa org sj, yang saya heran rumahnya jauh disana tapi ribut-ribut disini padahal kita yg dekat aman-aman saja,” katanya.
Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa yang ribut-ribut itu dulunya juga meminta bantuan perusahaan untuk lahannya diratakan.
“Saya lebih heran lagi ada warga demo, padahal dulu dibelakang rumahnya sudah diratakan, malahan dulu dia yg cari dukungan warga, sekarang giliran kami yang minta di ratakan dia protes, ini kan aneh. Ada apa, jangan sampai mereka di manfaatkan oleh pihak luar,” bebernya.
Terkait hal tersebut Direktur Utama (Dirut) PT WIN, Muhammad Nuriman Djalani juga membenarkan bahwa warga yang meminta pihaknya untuk melakukan penataan lahan.
“Bahwa, aktivitas yang dipersoalkan oleh seorang warga sesungguhnya bukan merupakan kegiatan pertambangan komersial milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), melainkan merupakan penataan lahan milik warga yang telah memperoleh izin atau akses sebelumnya,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa tujuan utama dari penataan lahan tersebut adalah untuk mengurangi potensi longsor dan banjir yang dapat mengancam keselamatan warga di wilayah permukiman Desa Torobulu, sehingga kegiatan tersebut bersifat preventif dan demi kepentingan masyarakat.
“PT WIN dalam hal ini hanya memberikan dukungan teknis terbatas berupa penyediaan alat berat, kegiatan penataan lahan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan: “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Bahwa, selain itu, ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa: “Pemegang IUP dan IUPK wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta menjamin keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga dilema, dikarenakan tudingan-tudingan yang tidak benar adanya.
“Kami pihak perusahaan juga merasa terganggu dengan adanya berita-berita miring ini. Perusahaan jadi berada dalam dilema. Di satu sisi kami ingin membantu warga yang meminta penataan lahan untuk mencegah longsor dan banjir, tapi di sisi lain kami terbebani dengan pemberitaan negatif. Makanya kami tidak terlalu serius mengerahkan bantuan, awalnya hanya memberikan satu alat berat. Namun karena desakan warga, alat pun kami tambah,” tambah Nuriman Djalani.
Lanjutnya lagi ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PT WIN telah berkomitmen melaksanakan kewajiban hukum untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Dengan demikian, tuduhan bahwa PT WIN melakukan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan adalah tidak benar, tidak berdasar, dan keliru,” pungkasnya.