HmI Konsel Minta Penghentian Aktivitas Tersus PT GMS

KENDARIKINI.COM – HmI Cabang Konsel meminta pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas Terminal Khusus (Tersus) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel dihentikan, Selasa 30 September 2025.
Pasalnya, menurut HmI Konsel aktivitas Tersus PT GMS diduga menyebabkan menghalangi aktivitas nelayan.
Ketua HmI Konsel, Tri Wibowo juga menduga bahwa tersus tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pembangunan terminal khusus (Jety) akan berdampak kepada para nelayan komodifikasi ruang laut dalam konteks ini bisa dijelaskan melalui sudut pandang Marxisme. Perusahaan menguasai ruang yang sebelumnya milik umum, memfokuskan penggunaannya untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Lanjutnya Komodifikasi ini mengakibatkan alienasi komunitas lokal, yaitu pemutusan hubungan nelayan dengan laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Nelayan tidak hanya kehilangan akses ke sumber daya alam, tetapi juga merasa teralienasi dari lingkungan sosial mereka karena perusahaan mengubah dinamika ekonomi dan sosial di desa,” ungkapnya.
Lanjut Tri Wibowo S , kegiatan yang sudah berjalan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ,selain itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Jangan rebut hak para nelayan untuk memudahkan mereka mencari nafkah di laut,” tegasnya
Untuk itu pihaknya meminta Dinas ESDM Sultra menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP PT GMS.
“Kami juga meminta kepada KUPP Lapuko tak memberikan izin berlayar dalam proses pengangkutan nikel,” pungkasnya.*