Oknum TNI Diduga Aniaya Seorang Remaja di Konsel

KENDARIKINI.COM – Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu H dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial B (17).

‎Oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa itu dilaporkan oleh orang tua korban, Jumat 19 September 2025.

‎Laporan tersebut dikuatkan dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan nomor STTL/05/IX/2025. Aduan tersebut diterima oleh Serma Dody Prananda Barus.

Peristiwa itu terjadi usai laga antara Highs Domino FC melawan Yamaha NMX, Jumat (19/09/2025) sore.

Menurut pengakuan B, insiden bermula ketika dirinya melihat temannya dipukuli wasit. Meski tidak terlibat, ia justru ikut menjadi sasaran pemukulan.

“Saya hanya diam-diam, tiba-tiba ada panitia datang memukul saya. Mata saya dengan leher saya dipukul. Saya tidak tahu masalah, itu pertandingan sudah selesai, kita mau pulang mi rencana,” kata B, Senin (21/09/2025).

B mengatakan, pemukulnya diduga panitia yang mengenakan baju putih dan memakai topi.

Setelah kejadian, B sempat pulang dengan motor, namun di perjalanan merasa mual hingga muntah, sehingga dilarikan rekannya ke Puskesmas Landono.

Usai mendapat perawatan dan menjalani visum, B melapor ke Polisi Militer (POM) Kendari pada malam itu juga. Ia bahkan menyebut pelaku diduga oknum TNI.

“Orang yang pukul saya ini diduga oknum TNI, saya sudah lapor di POM,” jelasnya.

Keesokan harinya, Sabtu (20/09/2025), kondisi korban kian memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Bahteramas Kendari. Saat ini B masih terbaring menjalani perawatan.

Sementara itu ‎Kuasa Hukum pelapor, Andre Darmawan membenarkan perihal laporan atau aduan kliennya tersebut.

‎”Iya. Memang benar, kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Minggu 28 September 2025.

‎Bahkan, lanjut Andre Darmawan, pascalaporan tersebut dilayangkan, pihaknya telah menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya di Denpom Kendari.

‎”Kemarin (dua saksi dihadirkan),” singkatnya.

‎Lebih lanjut, Andre Darmawan menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap kliennya.

‎Andre menyebut, bahwa oknum Babinsa tersebut diduga telah menganiaya kliennya di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, sekira pukul 17.00 Wita, Jumat 19 September 2025.

‎Andre berharap, laporan kliennya itu dapat ditangani secara profesional dan oknum TNI tersebut diberikan sanksi tegas, sehingga bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Terkait hal tersebut Dandenpom Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis 25 September 2025 hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*

Berita Terkait