Tim Pengabdian FH UHO Gelar Penyuluhan hukum di Desa Mata Wawatu Soal Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Pertambangan

KENDARIKINI.COM – Tim Pengabdian UHO dari Fakultas Hukum yang terdiri dari Ketua Dr. Haris Yusuf SH.,MH., Anggota Endah Widiastuti, SH.,MH., La Ode Muh. Hiwayad, SH.,MH, dan Muh. Awaludin Rasake, SH.,MH telah melakukan penyuluhan hukum dengan tema penyelesaian sengketa tanah akibat pertambangan.
Masyarakat di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten konsel pada tanggal 14 September 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan masyarakat sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut.
Ketua tim penyuluhan Dr. Haris Yusuf, SH MH mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk pengabdian akademisi Universitas Halu Kleo kepada masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar dapat mengetahui pemahaman hukum dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah akibat pertambangan.
“Mengingat di desa mata wawatu banyak terdapat sengketa tanah seperti perusahaan yang mengurus IUP yang termasuk tanah adat, timbulnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sampai dengan dibenturkannya masyarakat dengan aparat dalam proses penyelesaian sengketa,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dibuka juga sesi diskusi kepada masyarakat, banyaknya pertanyaan yang dilontarkan masyarakat kepada Tim Pengabdian mengenai permasalahan hukum yang tidak dipahami oleh masyarakat dan dialami oleh masyarakat sendiri.
“Yang ditanyakan mulai sengketa antara masyarakat dengan perusahaan pertambangan batu moramo, sengketa tanah antara masyarakat, dan sengketa tanaman sagu milik masyakarat,” ungkapnya.
Lanjutnya dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa akibat pertambangan, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Pihak desa mata wawatu sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena masyarakat sangat membutuhkan informasi dan penyuluhan tentang hukum terutama mekanisme penyelesaian sengketa.
“Karena tingginya antusias masyarakat terhadap kegiatan ini pihak desa dan masyarakat mengharapkan kegiatan ini seperti ini terus berlangsung secara rutin agar masyarakat dapat tercerahkan terkait pemahaman hukum,” pungkasnya.*