Penerbitan IUP Mining Maju di MODI, Dinas ESDM Sultra Sebut Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Buntut penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia terus berlanjut. Terbaru Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI) menggelar aksi unjuk rasa dikantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Senin (30/10/2023).

Unjuk rasa itu dilakukan untuk menanyakan sikap ESDM Sultra terkait penerbitan IUP OP PT Mining Maju.

Koordinator Eksekutif PLHI, Ansar menilai IUP OP Mining Maju cacat prosedur oleh karena pihaknya meminta ketegasan sikap dari Dinas ESDM Sultra.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal aktifitas pertambangan yang berpihak kepada rakyat, oleh karena itu kami ingin mempertegas sikap ESDM atas penerbitan IUP OP Mining Maju yang kami nilai cacat prosedur” Ungkap Ansar.

Menanggapi hal itu, Dinas ESDM Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang Minerba, Hasbullah Idris, mengatakan bahwa pihaknya juga bingung terkait dengan adanya penerbitan IUP OP tersebut.

“Data yang kami miliki sama dengan teman-teman, data Mining Maju itu IUP Eksplorasi tahun 2010 dan Pencabutan IUP Eksplorasi tahun 2014, makanya kami juga heran kalau ada IUP OP yang terbit di MODI” Ungkap Hasbullah

Menindaklanjuti tuntutan dari PHLI Dinas ESDM Sultra kemudian menandatangi surat tentang status IUP PT Mining Maju. Surat dengan nomor 500.10.25.4/1.051 menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT Mining Maju nomor 540/173 tahun 2011 tanggal 5 Agustus 2011 tidak terdaftar pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya publik Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan penerbitan IUP OP PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI). Hal itu mengingat IUP Mining Maju nomor 540/400 tahun 2010 berstatus Eksplorasi. Akan tetapi pada tahun 2014, bupati Kolaka Utara yang dijabat oleh Rusda Mahmud pada waktu itu mencabut melalui SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014.

Atas pencabutan IUP Eksplorasi itu, Mining Maju menggugat ke PTUN. Akan tetapi Putusan PTUN Kendari nomor 24/G/2021/PTUN.KDI, Putusan PTTUN Makasar nomor 9/B/2021/PT. TUN. MKS, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 384/K/TUN/2022 menolak permohonan PT Mining Maju untuk menundah pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/197 Tahun
2014 tentang Persetujuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi PT Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014 yang mencabut
Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/400 Tahun 2010
Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Mining
Maju tertanggal 22 Maret 2010.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait