Edarkan Sabu, Polresta Kendari Amankan Dua Sopir Angkot Tangkapan Personel Korem 143 Halu Oleo

Kendari – Sebelumnya personel Korem 143 Halu Oleo menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu 25 November 2023.

Terbaru terkait perkembangan perkara tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya telah menerima kedua pelaku di Polresta Kendari.

“Adapun identitas kedua pelaku HA (21) dan UTA (20), keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Rabu 29 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 09.00 WITA didepan Indekost Jalan Monapa Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) sachet brisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, dan barang bukti Non Narkotika1 (satu) buah Potongan Sedotan pelastik warna Kuning 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo dengan sim card,” ungkapnya.

Sementara itu terkait kronologi penangkapan kedua pelaku awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita Personil Satresnarkoba Polres Kota Kendari mendapatkan informasi dari salah satu Anggota TNI dari Korem 143 Halu Oleo bahwa telah mengamankan HA dan UTA.

“Keduanya diduga ada kaitannya dengan trangsaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Kota Kendari menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita Anggota satresnarkoba Polresta Kendari tiba di Makorem 143 Halu Oleo kemudian Anggota TNI tersebut menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa modus operandi kedua pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna Narkotika.

“Keduanya melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait