Begini Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Solar di Kendari

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pria berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kota Kendari pada 21 Oktober 2025. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rangkap transaksi rekening koran dari rekening korban berinisial WG ke rekening tersangka SL.
Kronologi kasus bermula sekitar Agustus 2025, saat korban WG menjalin kerja sama dengan tersangka SL dalam pembelian BBM jenis solar. Kerja sama tersebut awalnya berjalan lancar tanpa kendala.
Namun, pada 21 Agustus 2025, tersangka SL menghubungi korban WG untuk meminjam uang sebesar Rp34 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam bentuk BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter.
Belakangan, saat BBM tersebut tiba di Unaaha, diketahui bahwa BBM belum dibayarkan oleh tersangka SL kepada pemiliknya, meskipun korban WG telah mentransfer uang sebesar Rp34 juta kepada tersangka. Akibatnya, pemilik BBM mengambil kembali barang dagangannya.
Selanjutnya, sekitar 25 Oktober 2025, korban kembali menghubungi tersangka SL untuk meminta pengembalian uang. Tersangka kembali berjanji akan mengganti dengan BBM jenis solar, sehingga korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp27,5 juta sebagai modal awal pembelian BBM.
Keesokan harinya, BBM jenis solar tersebut datang dan sempat dibongkar. Namun, sekitar empat jam kemudian, pemilik BBM kembali mengambil barang tersebut lantaran belum menerima pembayaran dari tersangka SL, meski korban telah mentransfer uang Rp27,5 juta.
Setelah kejadian itu, korban WG kembali meminta pengembalian uangnya. Namun, tersangka SL hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Total kerugian yang dialami korban, termasuk biaya transportasi, mencapai Rp62,5 juta.
Kapolresta Kendari menyebut modus operandi tersangka SL adalah mengambil uang pembelian BBM jenis solar dari korban dan tidak menyerahkannya kepada pemilik BBM sebagaimana mestinya.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kapolresta Kendari dalam press release di Aula Wira Pratama Polresta Kendari pada Selasa, 30 Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(Faldi)*









