Polresta Kendari Bongkar Penadah Motor Hasil Curanmor, Enam Unit Motor Bodong Disita

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 berhasil mengungkap tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, Sabtu 31 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA, yang diduga kuat berperan sebagai penadah aktif sepeda motor hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku SA membeli sepeda motor hasil curanmor dengan harga murah dari pelaku lain berinisial KG, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto.
“Setelah membeli motor hasil curian tersebut, pelaku SA kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKP Welliwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan sepeda motor bodong itu telah dilakukan selama kurang lebih empat tahun, sejak 2022 hingga 2026. Pelaku diduga menjadi salah satu penadah yang secara aktif menampung dan mengedarkan motor hasil curanmor.
Dalam pengembangan sementara, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan enam unit sepeda motor bodong yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadahan lainnya, termasuk menelusuri keberadaan pelaku lain serta barang bukti tambahan.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor dan penadahan, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Kendari.*








