Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Kendari Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kendari – Entah apa yang merasuki pikiran seorang pria Paruh Baya LFT (55), tega melakukan aksi bejatnya terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur.
Terkait peristiwa tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebelumnya berdasarkan laporan salah satu orang tua Korban.
“Awalnya pada hari Jumat 26 Mei 2023, di Polsek Poasia seorang Ibu melaporkan dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan besoknya di tingkatkan ke penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 81 di Polsek Poasia,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencegat dan melakukan pemaksaan terhadap korbannya.
“Awalnya pada hari Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 di salah satu tempat di Kecamatan Poasia Kota Kendari diduga telah terjadi Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dimana awalnya korban bernama Melati (nama disamarkan) berumur 10 tahun meminta uang kepada ibunya untuk membeli teh gelas di warung, selanjutnya korban menuju kerumahnya, namun diperjalanan dicegat oleh pelaku LFT (55 tahun) dan langsung memeluk serta mencium dan meraba bagian dada korban. Setelah itu korban sambil menangis pulang kerumahnya dan langsung mengadu tentang kejadian cabul yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Pelaku ternyata melakukan aksinya bukan hanya pada satu korban saja, tetapi total ada empat korban anak dibawah umur lainnya.
“Hasil penyelidikan, ternyata terungkap bahwa selain kepada Korban, juga ada 3 (tiga) anak lain yg pernah di cabuli oleh LFT dengan cara yang sama namun di tempat berbeda-beda di Kecamatan Poasia Kota Kendari. Masing-masing Ke-3 Korban berumur 11 tahun 2 orang dan satunya lagi masih berumur 10 tahun,” bebernya.
Ia juga menuturkan bahwa salah satu korban bahkan sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh Tersangka.
“Atas kejadian tersebut orang tua para korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia guna dilakukan proses hukum. Dan saat ini, Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Poasia,” pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan pihak kepolisian Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan.***