AMPLK Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SCM, Minta Presiden dan Kementerian ESDM Cabut IUP

KENDARIKINI.COM – Lagi dan lagi sorotan dialamatkan ke PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beraktivitas di kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Kali ini datang dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa berdasarkan data yang pihaknya terima, ia menduga aktivitas PT SCM telah mencemari lingkungan.
“Sungai dan kali mengalami perubahan warna yang sangat mencolok, berwana kecoklatan, belum lagi ketika musim penghujan datang, akibatnya nelayan yang dulu mencari ikan sudah tak bisa mencari ikan seperti dulu lagi,” kata jebolan aktivis HmI.
Lanjut jebolan sarjana hukum salah satu kampus ternama ini juga mempertanyakan keberadaan sedimont pond PT SCM.
“Seharusnya setiap perusahaan wajib memiliki sedimont pond, dan ketika sediment pond berfungsi dengan baik maka tak akan terjadi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
“Apakah PT SCM dalam aktivitasnya memiliki sediment Pond atau kolam endapan, yang dimana hal ini adalah barang wajib, ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003,” jelasnya.
“Dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air,” tambahnya lagi.
Terkait hal tersebut pihaknya meminta Presiden dan Kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT SCM.
“Kita juga minta Gakkum LHK memberikan tindakan tegas,” pungkasnya.
Diketahui PT SCM memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB. PT SCM memiliki kuota 19.356.000 MT.
Sementara itu komposisi kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu perusahaan asal Hongkong HT Asia Industry Limited dengan komposisi saham 49 Persen dan 51 Persen saham lainnya dimiliki Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.
Selain itu komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang diantaranya sebagai Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun dan untuk posisi Presiden Komisaris diisi Xiang Jinyu.
Dan Direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin dan posisi Presiden Direktur diisi oleh Adi Adriansyah Sjoekri.
Terkait dampak aktivitas PT SCM juga sebelumnya disoroti oleh Bupati Konut, Ikbar.
“Kita di Kabupaten Konawe Utara dari tahun ke tahun, memang bukan hanya karena faktor cuaca, tapi ini banjir kiriman, seperti di wilayah Konawe PT SCM” katanya, 29 April 2025.
Lanjutnya banjir ini diperparah dengan adanya penimbunan rawa di lokasi PT SCM.
“Di PT SCM itukan ada rawa yang sangat luas, yang menjadi endapan air, itulah yang ditimbun, sehingga imbasnya kita di kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa akibat hal tersebut yang sebelumnya hanya terjadi banjir seminggu, ini hingga saat ini belum surut.
“Kita sebagai pemerintah daerah sejak tanggal 19 (Maret) itu kurang lebih dua bulan, biasa hanya seminggu di Jalur Trans Sulawesi di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo,” tuturnya.
Lanjutnya pihaknya juga telah mengupayakan hal tersebut melalui kewenangannya, dengan berkomunikasi ke beberapa pihak.
Lebih lanjut bahwa pihaknya juga meminta pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terhadap pertambangan dan sawit untuk mengevaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melakukan reklamasi.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa PT SCM juga tak memberikan kontribusi sama sekali terhadap masyarakat Konut.
“Tidak ada sama sekali, ada kontribusinya, hanya kontribusi banjir,” tutupnya.
Senada dengan hal tersebut Anggota DPR RI asal Sultra juga menyebutkan bahwa PT SCM memiliki dampak yang memperparah banjir di Konut.
“Ada kaitannya (PT SCM di Konawe), makanya saya minta Gubernur bertindak tegas,” tegasnya.*