PT BHR Tak Kantongi Dokumen Izin Lintas Konservasi TWAL, Sanski Gakkum LHK Mengintai

KENDARIKINI.COM – 13 Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, salah satunya yakni PT Bumi Hutama Raya (BHR) diduga melakukan aktivitas pengapalan ore nikel tanpa mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

PT BHR ini tercatat sebagai bagian dari 13 perusahaan yang belum menjalin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara terkait izin perlintasan kawasan konservasi tersebut.

“Harusnya ada perjanjian kerja sama. itu bagian dari mekanisme kalau pakai izin perlintasan,” jelas Kepala BKSDA Sultra Sukrianto.

Sukrianto mengungkapkan, pihaknya telah menyurati 13 perusahaan tersebut, termasuk PT BHR, namun hingga kini belum mendapatkan respons apa pun dari pihak manajemen.

“Kita sudah surati mereka, tapi tidak ada yang merespon,” tambahnya.

Ia juga memaparkan poin-poin kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan perjanjian kerjasama izin lintas kawasan konservasi.

“Kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang, Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi,” bebernya.

“Selanjutnya, Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Sukrianto menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.

Kata dia, jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) akan turun tangan.

“Saya tegaskan lagi tidak boleh melintas tanpa ada izinnya. Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT BHR untuk mengklarifikasi dugaan tidak adanya izin lintas kawasan konservasi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait